Dua Raperda Inisiatif Pemkot Mulai Dibahas Seluruh Fraksi di DPRD Bontang
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang mulai dibahas DPRD Bontang. Hal itu setelah dua Raperda tersebut diparipurnakan dalam masa sidang III ya ...
TIMESINDONESIA, BONTANG – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang mulai dibahas DPRD Bontang. Hal itu setelah dua Raperda tersebut diparipurnakan dalam masa sidang III yang digelar di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Selasa (25/7/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bontang Basri Rase memaparkan pengajuan dua Raperda, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi 2016-2036.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata dia, ditetapkan menjadi satu Raperda. Hal ini nantinya menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Bontang sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pajak dan Retribusi daerah terdiri dari jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi.
“Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang dinilai tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kota Bontang saat ini. Dan itu sesuai dengan kewenangan daerah, pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ungkapnya.
Kemudian soal Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036.
Hal itu kata Basri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Yang mana disebutkan, Wali Kota wajib menetapkan rancangan Peraturan Wali Kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan subtansi dari pemerintah pusat.
“Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi yang mengamanahkan penetapan RDTR cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tidak lagi dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Kota Bontang telah menyusun RDTR sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Hasdam menyampaikan, setelah diserahkan ke DPRD DPRD Bontang dalam rapat paripurna ini, selanjutnya dua Raperda inisiatif Pemkot Bontang tersebut bakal dibahas oleh setiap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bontang.
Kemudian hasilnya disampaikan dalam Rapat Pandangan Fraksi, dan setelah itu dilanjutkan dengan tanggapan Wali Kota Bontang. Kemudian terakhir, dilanjutkan dengan pandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRD Bontang.
Apa Reaksi Anda?