DPRD Tulungagung Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Tulungagung

Mendekati berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung pada September 2023 mendatang, DPRD Kabupaten Tulungagung menggodok nama-nama calon Pj (Penjabat) B ...

Agustus 8, 2023 - 12:10
DPRD Tulungagung Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Tulungagung

TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – Mendekati berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung pada September 2023 mendatang, DPRD Kabupaten Tulungagung menggodok nama-nama calon Pj (Penjabat) Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono, mengatakan dari beberapa nama yang masuk akhirnya didapatkan tiga nama calon yang memenuhi syarat dan dinilai layak menjadi Pj Bupati Tulungagung. Pengerucutan tiga nama tersebut berdasar hasil kesepakatan melalui rapat pimpinan fraksi di DPRD Tulungagung, setelah melalui berbagai pertimbangan dan penyelesaian berkas.  

"Yang pertama sesuai dengan abjad itu Agus Kuncoro dari Kementerian Desa, terus Pak Jumadi dari Kepala Dinas Kehutanan provinsi, terus yang ketiga Pak Sekda Tulungagung Sukaji," ungkap Marsono, Senin (7/8/2023).

Menurut Marsono, ketiga tokoh yang diusulkan tersebut sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Selanjutnya ketiga nama yang telah disepakati tersebut dikirimkan ke Kemendagri secara langsung.

"Jadi tiga nama itu merupakan usulan dari DPRD Tulungagung melalui Ketua," jelasnya.

Ketiga tokoh calon Pj Bupati Tulungagung usulan DPRD tersebut pada Senin siang sempat dipertemukan dengan unsur pimpinan DPRD Tulungagung beserta pimpinan fraksi. Menurut Marsono pertemuan tersebut sebagai pengenalan para kandidat dengan unsur DPRD Tulungagung.

"Barangkali diantara 3 nama tadi ada salah satu yang terakomodir di kementerian dan menjadi pejabat bupati di Tulungagung, untuk itu dikenalkan dengan Ketua Fraksi yang mewakili fraksi-fraksi lain untuk menciptakan suatu harmonisasi kelembagaan pemerintahan daerah," terang Marsono.

Marsono menambahkan, meski demikian tidak serta merta Penjabat Bupati Tulungagung nanti berasal dari tiga nama yang diusulkan tersebut. Sebab selain DPRD Tulungagung terdapat pihak lain yang juga berhak memberikan usulan nama calon Pj Bupati.

"DiPermendagri kan sudah dinyatakan yang bisa mengusulkan bupati atau walikota adalah Menteri, Gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD," terangnya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Tulungagung Sudarmaji menegaskan, ketiga nama yang diusulkan DPRD menjadi calon Pj Bupati tersebut semuanya telah memenuhi syarat. Beberapa syarat administratif antara lain keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, berpengalaman sebagai ASN pejabat tinggi pratama di tingkat kabupaten.

"Kalau dari provinsi bisa kepala dinas atau kepala badan," ujar Sudarmaji.

Syarat berikutnya adalah penilaian kinerja selama 3 tahun terakhir dengan minimal nilai baik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku.

"Ketiga nama tadi sudah memenuhi syarat," pungkas Sudarmaji.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow