DPRD Banyuwangi Tetapkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah penting dalam mendukung sektor perikanan dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperd ...

September 15, 2023 - 20:00
DPRD Banyuwangi Tetapkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Jadi Perda

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah penting dalam mendukung sektor perikanan dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah. 

Penetapan Raperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono didampingi Muhammad Ali Mahrus pada Kamis, (14/9/2023) kemarin. 

Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.

Tujuan adanya raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,  sebagai wujud peran aktif dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam rangka mendorong pengembangan potensi maritim sehingga dapat membantu dalam mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat.

Dan terkelolanya potensi maritim dengan baik, yang akan berimplikasi positif terhadap kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir, serta peningkatan kemajuan ekonomi masyarakat nelayan sehingga dapat mengurangi tingkat kesenjangan.

Tidak hanya itu, pada kesempatan yang sama DPRD juga melakukan pencabutan dua Perda Banyuwangi yakni, Perda No. 4 Tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha serta Perda pencabutan Perda No. 1 tahun 2015 tentang analisis dampak lalu lintas.

Pencabutan dua perda Kabupaten Banyuwangi tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas mengaku bersyukur, lantaran penetapan perda tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan sehingga pembahasan kedua Raperda Kabupaten Banyuwangi dimaksud dapat berjalan  sesuai dengan harapan kita bersama,” kata orang nomor satu di Bumi Blambangan, Jumat, (15/9/2023).

Perlu diketahui, pengesahan ketiga Perda tersebut dilakukan penandatanganan dokumen oleh Bupati Banyuwangi dan Kabupaten Banyuwangi dengan disaksikan para tamu undangan yang hadir. Selanjutnya, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow