DPR RI Minta Kemendikbudristek RI Kaji Ulang Kebijakan Dosen Perguruan Tinggi
Anggota Komisi X DPR RI M Hasanuddin Wahid meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang memberatkan tenaga pengajar dosen di pergu ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Anggota Komisi X DPR RI M Hasanuddin Wahid meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang memberatkan tenaga pengajar dosen di perguruan tinggi.
Salah satu contohnya adalah kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago dengan tenggat waktu 15 April 2023.
Dalam petisi yang beredar, selain tuntutan di atas, ada pula tuntutan kepada Nadiem untuk menghapus ancaman sanksi kepada dosen terkait kebijakan tersebut.
Para dosen yang setuju petisi tersebut mendesak Nadiem melakukan audit aplikasi-aplikasi Ditjen Kemendikbudristek yang dinilai banyak mengganggu dan membebani dosen. Merek juga meminta Nadiem segera melakukan reformasi birokrasi pendidikan.
"Kami mendengar masukan para dosen-dosen se-Indonesia. Mereka protes kebijakan ini. Kami bersama para dosen dan akan mengevaluasi bersama Komisi X terkait aduan ini agar dosen tidak dibebani dengan hal-hal yang bersifat administratif," kata Sekjen DPP PKB tersebut, Selasa (11/4/2023).
Cak Udin, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa Kemendikbudristek harusnya fokus pada kebijakan-kebijakan yang mengarahkan para dosen kepada hal-hal produktif, bukan administratif.
Ia mengungkapkan bahwa fungsi dosen sebagai tenaga pengajar akan terganggu, karena dosen menjadi pekerja administratif bukan lagi transfer of knowledge.
“Seharusnya dosen itu sering dibina dengan diberikan pendidikan dan pelatihan agar dapat meningkatkan skill dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian,” jelasnya.
"Laporan yang saya terima, aplikasi baru ternyata tidak sinkron dengan aplikasi lama. Sehingga dosen harus mengupload ulang data-data sebelumnya ke aplikasi baru. Dan itu makan waktu cukup lama. Sedangkan tenggat waktu sangat mepet," bebernya.
Menurut Cak Udin, jika dosen telat atau tidak mengunggah dokumen ke aplikasi baru, maka akan berpengaruh kepada poin kinerja dosen menjadi nihil.
"Nah ini enggak baik bagi dosen karena akan menghambat kenaikan pangkat, karier, dan beberapa tunjangan lainnya," tegasnya.(*)
Apa Reaksi Anda?