Dispendik Kabupaten Malang Siapkan Jalur Pendidikan Kesetaraan untuk Tangani Anak Tidak Sekolah
Pemerintah Kabupaten Malang bakal menyiapkan langkah lanjutan untuk menangani persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS).
MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang bakal menyiapkan langkah lanjutan untuk menangani persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS). Salah satu upaya yang akan ditempuh adalah memetakan penanganan sesuai kewenangan masing-masing jenjang pendidikan, termasuk melalui pendidikan kesetaraan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, mengatakan penanganan ATS tidak bisa dilakukan dengan satu pendekatan. Setiap kasus akan diklasifikasikan berdasarkan usia, jenjang pendidikan, serta kewenangan instansi terkait.
"Kita akan mengklasifikasikan penanganan sesuai dengan kewenangan," ujar Bagus.
Menurutnya, bagi anak-anak usia sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, khususnya jenjang SD dan SMP, akan disiapkan berbagai alternatif agar mereka tetap memperoleh akses pendidikan.
"Kalau memang itu sekolah formal SD SMP nanti difasilitasi mungkin melalui PKBM atau SKB melalui pendidikan kesetaraan," katanya.
Tak hanya itu, Dispendik Kabupaten Malang juga akan berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang. Langkah tersebut dilakukan untuk menangani ATS pada jenjang SMA, SMK, maupun madrasah yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
"Atau mungkin kita juga akan koordinasikan dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi yang ada di Kabupaten Malang dan Kemenag sesuai dengan tugas kewenangan," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Malang HM Sanusi mengungkapkan masih terdapat sekitar 31 ribu anak yang masuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Malang. Menurut Dinas Pendidikan, angka tersebut masih bersifat dinamis sehingga perlu dilakukan validasi secara by name by address.
Validasi itu penting karena data ATS mencakup berbagai kondisi, mulai dari anak yang telah pindah domisili, sudah bekerja, menikah, penyandang disabilitas, hingga mereka yang sebenarnya telah mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.
Dispendik Kabupaten Malang menegaskan, setelah proses validasi dan pemetaan selesai, penanganan akan disesuaikan dengan karakteristik setiap kelompok ATS. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperluas akses pendidikan sekaligus menekan jumlah anak yang putus sekolah maupun belum pernah mengenyam pendidikan di Kabupaten Malang. (*)
Apa Reaksi Anda?