Dispendik Kabupaten Malang Minta Kepala Sekolah Aktif Bina ASN
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang meminta kepala sekolah diminta lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan satuan pendidikan. Sebab, pembiaran t
MALANG - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang meminta kepala sekolah diminta lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan satuan pendidikan. Sebab, pembiaran terhadap pelanggaran disiplin dapat berdampak pada sanksi bagi atasan langsung.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan, Rosyta Dewi dalam kegiatan Peningkatan Layanan Dinas Pendidikan melalui Dispendik On The Road (DOR).
Rosyta menegaskan bahwa pelanggaran disiplin ASN tidak harus menunggu adanya laporan atau aduan dari pihak lain. Menurutnya, atasan memiliki kewajiban melakukan pengawasan ketika melihat adanya indikasi pelanggaran di lingkungan kerja.
“Pelanggaran disiplin ASN bukan merupakan delik aduan. Disiplin ASN adalah tanggung jawab atasan. Kalau ada staf melakukan pelanggaran lalu tidak dibina, ketika staf mendapat hukuman, kepala sekolah juga bisa ikut dikenai sanksi minimal setara,” katanya.
Ia menjelaskan, kepala sekolah memiliki peran penting dalam menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan sekolah. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan seharusnya segera ditindaklanjuti melalui pembinaan dan pengarahan.
Menurut Rosyta, langkah pembinaan sejak awal menjadi upaya penting untuk mencegah pelanggaran berkembang lebih jauh. Ia meminta kepala sekolah tidak bersikap pasif ketika mengetahui bawahannya mulai melanggar aturan.
“Kalau tahu staf mulai melenceng, ya diingatkan, dibina, diarahkan kembali. Jangan dibiarkan. Karena pembiaran itu juga bisa berkonsekuensi hukum disiplin bagi atasan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rosyta juga membagikan pengalamannya saat mengikuti sidang disiplin ASN. Ia menyebut pelanggaran disiplin tidak hanya melibatkan ASN lama, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru diangkat.
“Ini bukan teori. Saya sudah melihat langsung dalam sidang disiplin. Bahkan ada PPPK yang baru diangkat tahun 2024 tetapi sudah tersangkut pelanggaran. Karena itu saya selalu mengingatkan, khususnya PPPK angkatan baru, baca dan pahami seluruh isi perjanjian kerja,” katanya.
Dinas Pendidikan berharap kepala sekolah semakin memahami perannya sebagai atasan langsung yang bertanggung jawab terhadap pengawasan, pembinaan, dan penjagaan integritas ASN di lingkungan pendidikan. (*)
Apa Reaksi Anda?