Disnakerin Banyuwangi: Hanya Satu Pelanggaran THR Terlapor sejak Posko Dibuka

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Banyuwangi, baru menerima satu laporan sejak membuka posko pengaduan perkara Tunjangan Hari Ra ...

April 18, 2023 - 06:20
Disnakerin Banyuwangi: Hanya Satu Pelanggaran THR Terlapor sejak Posko Dibuka

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Banyuwangi, baru menerima satu laporan sejak membuka posko pengaduan perkara Tunjangan Hari Raya (THR).

Sejauh ini sejak dibukanya posko pengaduan THR 3 April 2023 lalu, Disnakerin hanya mendapatkan satu laporan. Yang artinya, pemberian THR di Kabupaten ujung timur pulau Jawa itu berjalan mulus dan lancar.

"Kita menerima satu aduan, dan hal itu sudah kita tindak lanjuti," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industri Disnakerin Banyuwangi, Muhammad Rusdi, Senin (17/4/2023).

Rusdi menjelaskan, satu aduan yang dilaporkan kepada posko pengaduan THR adalah masalah tidak adanya tunjangan. Mendengar keluhan itu pihaknya langsung bergerak untuk menindaklanjuti ketika laporan tersebut masuk yakni pada Sabtu,15 April lalu.

"Identitas pelapor kita sembunyikan. Yang jelas laporan tersebut susah ditindak lanjuti," terangnya.

Laporan datang, lanjut Rusdi, dari seorang karyawan di salah satu karyawan PT Pelayaran. Setelah mendapat laporan tim langsung melakukan pemeriksaan. Setelah ditindak lanjuti, perusahaan terkendala pada managemen pengeluaran anggaran, sehingg terlambat. Namun dalam laporan ini, telah diselesaikan oleh perusahaan yang dilaporkan oleh karyawan.

"Kita utamakan penyelesaian, agar tidak terjadi perselisihan antara karyawan dengan perusahaan," jelasnya.

Pemberian THR paling lambat H-7, salah satu langkah yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Disnakerin juga menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan. Hal tersebut untuk memastikan perusahaan di Banyuwangi memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan.

Pekerja yang berhak menerima THR adalah karyawan yang memiliki kontrak kerja tetap PKWT atau PKWT kontrak dengan jangka waktu yangbtelah bekerja selama satu bulan atau lebih.

Rusdi menambahkan, jika persoalan THR di Kabupaten Banyuwangi sangatlah minim. Terbukti sejak dibukanya posko pengaduan THR pada Senin 3 April lalu, baru satu orang yang melakukan aduan.

"Saya anggap penyelesaian THR di Kabupaten Banyuwangi ini sangat baik, sehingga Kabupaten Banyuwangi terbilang cukup kondusif," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow