Diskusi Terbuka FH UWG Kupas Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Memberantas Penyalahgunaan UU ITE

Fakultas Hukum UWH Malang menggelar diskusi terbuka 'Malang Bebas Berekspresi'. Acara yang terselenggara berkat kerjasama dengan Safe Net, PAKU ITE dan AJI Malang itu mengusung tema 'Sinergi…

Juni 12, 2023 - 20:30
Diskusi Terbuka FH UWG Kupas Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Memberantas Penyalahgunaan UU ITE

TIMESINDONESIA, MALANG – Fakultas Hukum UWH Malang menggelar diskusi terbuka 'Malang Bebas Berekspresi'. Acara yang terselenggara berkat kerjasama dengan Safe Net, PAKU ITE dan AJI Malang itu mengusung tema 'Sinergi Pemerintah dan Masyarakat'.

Bertempat di Auditorium lantai 4 Kampus II UWG Malang acara dibuka langsung secara resmi oleh Rektor UWG, Dr Agus Tugas Sudjianto ST MT. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bagus selain sebagai wadah menampung aspirasi juga untuk memberikan wawasan/ pengetahuan kepada mahasiswa UWG Malang khususnya mahasiswa Fakultas Hukum.

"Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada para undangan dan narasumber yang hadir di acara ini, di Kampus Inovasi Universitas Widyagama Malang," ujarnya. 

Rektor berharap acara ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, dan hasil diskusi terkait dengan UU ITE ini dapat direkomendasikan kepada pihak terkait dan harapannya tidak ada lagi penyalahgunaan dalam pelaksanaan hukum yang ada didalam peraturan UU ITE.

"Banyak contoh kasus yang viral di medsos yang kemudian dijerat dengan UU ITE, disisi lain adalah merupakan kritik terhadap sebuah pemerintahan namun kemudian pihak pengkritik dilaporkan dengan ancaman UU ITE, itu salah satunya," paparnya.

Kelompok masyarakat di Kota Malang mendesak adanya revisi UU ITE karena dinilai menjadi UU yang multitafsir dan berbahaya bagi kebebasan berkespresi.

Anggota Paguyuban Korban UU (Paku) ITE, Wadji bahkan mendorong agar UU ITE dihapus. Hal itu disampaikan Wadji saat memberikan pidato sambutan acara Diskusi Terbuka Malang Bebas Berekspresi di Universitas Widyagama Malang. rektoruwg.jpg

Wadji menceritakan, ia adalah seorang mantan korban pidana UU ITE. Ia mengalami proses hukum karena postingan pesannya di sebuah grup. Pesannya dianggap menyinggung sebuah nama organisasi dan dituntut berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat 3. Padahal ia menulis pesan yang ditujukan ke seseorang, bukan organisasi.

Berdasarkan pengalaman itu, ia menyebut bahwa UU ITE bisa menjerat siapapun. Maka dari itu, ia berharap ada revisi ataupun penghapusan terhadap UU ITE.

Pada acara ini, Dian Patria Arum Sari juga hadir berbagi cerita. Ia menceritakan kasusnya dilaporkan ke polisi berdasarkan UU ITE. Menurutnya, UU ITE bias dan sangat mudah menjerat siapapun. Ia mengatakan banyak menemui kejanggalan selama proses hukum.

"Ada sejumlah keterangan yang menurut saya tidak bisa dibuktikan. Saya juga dikaitkan dengan kematian orangtua pelapor dan itu tidak bisa dibuktikan. Kasus Dian berawal dari postingan komentarnya yang menagih hutang ke seseorang," jelasnya.

Postingan komentar itu dikasuskan merujuk pada UU ITE. Senada dengan Wadji, ia berharap revisi dilakukan terhadap UU ITE. Langkah revisi perlu dilakukan agar tidak ada korban lainnya.

Nurwasis menyampaikan, banyak terjadi hal yang tidak ideal dalam proses penegakan hukum. Polisi dalam proses penyidikan ada mekanisme yang dilalui. Jika tidak dilakukan, maka polisi yang akan kena sanksi.

"Di Kota Malang, rangking pertama penipuan online. Dulu penipuan di pasal KUHP, tapi karena menggunakan sarana internet, maka diberlakukan UU ITE. Itu yang paling banyak. Kedua adalah pencemaran nama baik. Ini juga ada, pencemaran nama baik memang diatur di KUHP, tapi karena menggunakan sarana internet, maka diatur di UU ITE," ujarnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow