Dibalik Dugaan Jual Beli Lapak, Dorongan Kembalikan Fungsi Jalan Alun-Alun Batu Menguat
Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul dorongan dari sejumlah elemen masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai fasilitas umum dan ruang publik yang nyaman bagi war
BATU - Polemik dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus menjadi sorotan. Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul dorongan dari sejumlah elemen masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai fasilitas umum dan ruang publik yang nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Kuasa hukum para korban dugaan jual beli lapak, Suwito, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses penyelidikan yang sedang dilakukan menjadi ranah kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan transaksi tersebut.
"Untuk persoalan dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun, kami tetap mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Siapa yang menjanjikan tempat, siapa yang menerima uang, hingga aliran dana tersebut menjadi ruang penyelidikan yang sedang didalami oleh Polres Batu," katanya, Senin (1/6/2026).
Ia juga mengingatkan agar pihak yang diduga terlibat tidak membangun narasi pembelaan melalui forum-forum politik yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum. Menurutnya, menghormati mekanisme hukum merupakan langkah yang lebih tepat dibanding mencari pembenaran di ruang publik.
"Saya menyarankan agar tidak membuat narasi pembelaan melalui hearing atau klarifikasi di DPRD Kota Batu. Selama masih berproses hukum, menghormati proses tersebut adalah bentuk ketaatan terhadap hukum. Mengakui perbuatan dan meminta maaf justru lebih baik," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa banyak tokoh masyarakat dan pelaku pariwisata yang menyampaikan aspirasi agar fungsi jalan di sekitar Alun-Alun Kota Batu dikembalikan seperti semula. Mereka berharap kawasan tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas perdagangan yang dinilai mengurangi estetika dan kenyamanan ruang publik.
"Banyak masyarakat yang menginginkan fasilitas umum di kawasan alun-alun kembali berfungsi normal. Jalan seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kios menetap atau bangunan yang berpotensi membuat kawasan terlihat kumuh," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa misalnya ada relokasi PKL sepenuhnya berada di tangan Pemkot Batu. Terlebih Pemkot Batu memiliki sejumlah aset lahan yang dapat dipertimbangkan sebagai lokasi alternatif bagi para pedagang.
"Relokasi merupakan kewenangan mutlak pemerintah. Beberapa lahan milik pemerintah di luar kawasan alun-alun dapat menjadi alternatif penataan PKL. Selain menjaga fungsi fasilitas umum, langkah itu juga dapat menciptakan pusat aktivitas ekonomi baru yang lebih tertata," tegasnya.
Ia mencontohkan lahan kosong milik pemerintah di kawasan Jalan Sultan Agung, tepatnya di sekitar Lapangan Dispora depan Kantor KONI Kota Batu, yang dinilai berpotensi menjadi lokasi relokasi PKL.
Kawasan tersebut disebut dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata kuliner atau sentra UMKM baru untuk mendukung sektor pariwisata Kota Batu.
"Harapannya, penataan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum yang sedang berlangsung, tetapi juga mengembalikan wajah Kota Batu sebagai kota wisata yang nyaman, tertib, dan menarik bagi pengunjung," pungkasnya.
Menanggapi itu, Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengaku masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian, Pemkot Batu berencana melakukan verifikasi ulang terhadap para pedagang yang menempati lokasi tersebut karena memanfaatkan fasilitas milik pemerintah.
"Untuk PKL di Alun-alun Batu nanti menjadi tugas dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap para pedagang yang berjualan di sana. Bagaimanapun, lokasi yang digunakan merupakan fasilitas milik pemerintah," ujarnya.
Meski demikian, Mas Heli menegaskan bahwa Pemkot Batu tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Batu terkait dugaan transaksi jual beli stan tersebut.
"Karena persoalan ini sudah bergulir di Polres Batu, kami menunggu hasil proses yang sedang berjalan. Harapannya tentu ada kejelasan dan titik temu dari persoalan ini," urainya.
Ia juga berharap apabila nantinya ditemukan adanya pihak yang dirugikan akibat transaksi tersebut, penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apakah nantinya ada pengembalian kepada pihak yang merasa telah menyerahkan sejumlah uang atau seperti apa, tentu kita menunggu hasil pendalaman dari kepolisian. Saat ini kami belum bisa menyimpulkan karena prosesnya masih berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu telah meminta keterangan sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan jual beli stan di Pasar Laron. Nilai kerugian yang dilaporkan bervariasi, mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah. (*)
Apa Reaksi Anda?