Dari Majalengka, BPJPH Tegaskan Sanksi Halal UMKM Berlaku Oktober 2026
BPJPH RI menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan memasuki fase mandatori pada Oktober 2026, disertai penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum memenuhinya.
Waktu terus berjalan menuju tenggat penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan memasuki fase mandatori pada Oktober 2026, disertai penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum memenuhinya.
Peringatan tegas itu disampaikan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, saat melakukan kunjungan pembinaan ke Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Kartika dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Arham di Kabupaten Majalengka.
Dalam suasana pembinaan yang berlangsung intens, Chuzaemi menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pendampingan. Namun, fase tersebut akan segera berakhir seiring diberlakukannya regulasi secara penuh.
"Pada Oktober 2026, sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban. Kami mendorong para pendamping untuk terus memperluas jangkauan, sehingga minimal 80 hingga 90 persen pelaku UMK telah bersertifikat halal sebelum tenggat," ujarnya, Minggu (5/7/2026)
Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan instrumen hukum melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif. Kebijakan ini akan menjadi dasar penindakan bagi pelaku usaha yang masih abai terhadap kewajiban sertifikasi halal.
"Jika masih ada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal setelah Oktober 2026, sanksi akan diberlakukan. Namun tetap dilakukan secara persuasif," tegasnya.
Lebih dari sekadar kepatuhan regulasi, Chuzaemi menilai sertifikasi halal kini menjadi faktor strategis dalam meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar nasional maupun global. Tantangan terbesar bukan hanya pada angka sertifikasi, melainkan pada pemahaman pelaku usaha terhadap urgensi halal sebagai nilai tambah produk.
Untuk mempercepat capaian tersebut, BPJPH menggandeng pemerintah daerah, lembaga pendamping, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk Baznas, dalam upaya sosialisasi masif kepada pelaku usaha di berbagai daerah.
"Kami bersinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lain untuk menjangkau pelaku UMK binaan, agar mereka siap menghadapi kewajiban ini," katanya.
Di Majalengka, geliat ekosistem halal menunjukkan perkembangan yang signifikan. LP3H Yayasan Kartika, yang baru berdiri pada Maret 2026, telah berhasil mendampingi penerbitan lebih dari 1.000 sertifikat halal.
Sementara itu, kehadiran LPH Arham memperkuat proses pemeriksaan dan verifikasi produk halal di tingkat daerah.
Keberadaan kedua lembaga tersebut dinilai mampu memangkas hambatan akses layanan sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha tidak lagi harus mengurusnya ke luar daerah.
Menjelang pemberlakuan penuh kebijakan ini, BPJPH kembali mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menunda proses sertifikasi. Bagi yang telah mengantongi sertifikat halal, konsistensi dalam menjaga Sistem Jaminan Produk Halal menjadi kunci keberlanjutan kepercayaan konsumen.
"Yang belum bersertifikat segera mengurus. Dan yang sudah, pastikan kehalalan produk tetap terjaga melalui implementasi sistem yang berkelanjutan," kata Chuzaemi. (*)
Apa Reaksi Anda?