Butuh Pendampingan Hukum, Dinkes dan Kejaksaan Morotai Kembali Tandatangani MoU
Penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak Kejaksaan Negeri Kepualan Morotai dan Dinas Kesehatan setempat berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepualan Morot ...
TIMESINDONESIA, MOROTAI – Butuh pendampingan hukum, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Morotai kembali melanjutkan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Mengingat kesepakatan sebelumnya dengan durasi dua tahun telah berakhir di awal tahun 2024.
Penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak Kejaksaan Negeri Kepualan Morotai dan Dinas Kesehatan setempat berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepualan Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa (19/3/2024) sore.
Penandatanganan kesepakatan bersama terkait pendampingan hukum berdurasi dua tahun ini, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Indra Nuatan bersama staf dan Kepala Dinas Kesehatan Morotai, dr Julius Giscard Kroons beserta beberapa stafnya.
"Kami, pada 2022 sudah melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama (MoU) soal pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Kini, masa berlaku MoU telah usai karena hanya dua tahun, maka Dinas Kesehatan kembali melanjutkan penandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai," ungkap Kadis Kesehatan Julius Giscard Kroons.
Menurut dr Is, sapaan Kadis Kesehatan Pemkab Morotai, pelaksanaan MoU tersebut mempunyai manfaat yang cukup baik dirasakan oleh pihak Dinas Kesehatan. Karena, terkait dengan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat membantu kerja kerja Dinas Kesehatan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Indra Nuatan menjelaskan MoU pendampingan hukum ini dilakukan apabila nantinya Dinas Kesehatan Morotai dalam pelaksanaan tugasnya mengalami permasalahan terkait perkara Perdata dan Tata Usaha Negara seperti pekerjaan pembangunan atau bisa juga kegiatan pengadaan barang dan jasa.
"Terhadap hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) dapat melakukan permohonan dalam bentuk Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," pungkas Indra di sela-sela penandatanganan MoU. (*)
Apa Reaksi Anda?