Bupati Malang Launching E-Baperan, Layanan Inovasi Kolaborasi Dispendukcapil dan PN

Bupati Malang HM Sanusi me-launching layanan inovasi baru yang mereka beri nama E-Baperan atau singkatan dari Elektronik Berkas Perdata Kependudukan, Kamis (2/11/2023), d ...

November 2, 2023 - 21:30
Bupati Malang Launching E-Baperan, Layanan Inovasi Kolaborasi Dispendukcapil dan PN

TIMESINDONESIA, MALANG – Bupati Malang HM Sanusi me-launching layanan inovasi baru yang mereka beri nama E-Baperan atau singkatan dari Elektronik Berkas Perdata Kependudukan, Kamis (2/11/2023), di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.

Layanan baru ini merupakan bentuk upaya Pemkab Malang untuk optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat, utamanya dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan layanan yang ada di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, MM., me-Launching E-BAPERAN (Elektronik Berkas Perdata Kependudukan) sekaligus

Dalam kesempatan itu juga dilakukan  penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Malang dan Pengadilan Negeri Kepanjen tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Malang.

“Saya menyampaikan terima kasih utamanya kepada Pengadilan Negeri Kepanjen, dan seluruh pihak atas komitmen serta kontribusi yang telah diberikan sehingga Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pengadilan Negeri Kepanjen tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Malang, pada hari ini dapat dilaksanakan”, ucap Bupati.

Dia menyatakan, layanan ini hadir sebagai bentuk komitmen untuk memudahkan pelayanan tersebut. Pemkab Pemkab Malang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sekaligus memperluas pelayanan.

Adapun pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan tersebut berupa Akta Perceraian Non Muslim, Dispensasi Perkawinan Non Muslim, Pengangkatan, Pengesahan atau Pengakuan Anak, Perubahan dalam Akta Kelahiran, Akta Kematian atas kematian yang sudah lampau atau tidak ditemukan dalam Database Kependudukan dan Pembatalan Dokumen Administrasi Kependudukan.

"Melalui kesempatan ini pula, kita menginginkan agar ke depan inovasi pelayanan publik pada berbagai bidang di Kabupaten Malang dapat terus dipacu dan semakin ditingkatkan, sehingga penyelenggaraan pelayanan publik dapat benar-benar berjalan maksimal," kata dia.

Dengan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kemudahan, serta keterjangkauan bagi masyarakat secara umum.

“Saya juga berharap agar kemudahan pelayanan ini mampu menjadi faktor pengungkit dalam mengakselerasi program pembangunan, serta dapat benar-benar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat di Kabupaten Malang”, tutupnya.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi mengatakan, sebelum ada layanan E-Baperan ini, masyarakat yang selesai berperkara di Pengadilan Negeri Kepanjen harus mendatangi Kantor Dispendukcapik untuk mengurusi berkas administrasi kependudukan mereka.

"Nah dengan adanya layanan ini, persyaratan kepada masyarakat itu langsung dilengkapi disini sehingga tidak perlu lagi ke dinas, bisa diselesaikan di sini juga," kata dia.

Dia menyebut, layanan yang bekerjasama dengan lembaga vertikal ini merupakan yang ketiga. Dimana sebelumnya Dispendukcapil juga telah melakukan  kerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dan juga Kementrian Agama Kabupaten Malang. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow