Bupati Gresik Angkat Bicara soal Dugaan Penipuan SK PNS, Korban Rugi Ratusan Juta

Pemkab Gresik memastikan kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

April 10, 2026 - 12:03
Bupati Gresik Angkat Bicara soal Dugaan Penipuan SK PNS, Korban Rugi Ratusan Juta

GRESIK - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK yang tengah ramai diperbincangkan. 

Pemkab Gresik memastikan kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kami selidiki dan ditindaklanjuti bersama Inspektorat dan BKPSDM,” ujar Bupati Yani saat peresmian Pasar Sidayu, Jumat (10/6/2026).

Meski demikian, Yani belum dapat memastikan apakah kasus tersebut merupakan tindak penipuan. Ia menegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan yang berjalan. “Masih menunggu pemeriksaan,” katanya.

Bupati Yani juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolres Gresik serta mendorong agar para korban segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. "Saya sudah komunikasi dengan Pak Kapolres," ujarnya.

Sementara itu, kasus ini mencuat setelah pada 6 April 2026, sebanyak sembilan orang mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen yang diduga sebagai SK pengangkatan PNS dan PPPK. 

Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima para korban pada April 2026.

Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.

Dalam dokumen itu, korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.

Para korban diketahui telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi, mulai Rp70 juta hingga Rp150 juta. Mereka dijanjikan bisa lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa melalui prosedur resmi.

Pesan dari BKPSDM Gresik

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM. Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” ucapnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow