Berlaku di 2026, Kemenkumham Gencarkan Sosialisasi UU KUHP
Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej menuturkan, orientasi UU KUHP bukan hanya kepastian hukum. Akan tetapi juga kebermanfaatan dan keadilan.
“Seminar ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat,” ujar Eddy sebagaimana dilihat dari Youtube Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham, Selasa (25/7/23).
Eddy menambahkan, Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu. “Permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep hukum yang hidup di dalam masyarakat,” imbuhnya.
Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjaring masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat.
Hadir dalam seminar tersebut, Edward O.S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan materi tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP; selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti 1) Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; 2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum; 3) Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inklusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional; dan 4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga; organisasi nonpemerintah; akademisi; serta masyarakat umum.
Diketahui, setelah disahkan pada rapat paripurna DPR pada 6 Desember 2022, UU KUHP resmi diundangkan pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyebutkan, undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya KUHP baru akan berlaku pada Tahun 2026.
Apa Reaksi Anda?