Bawaslu Kota Cirebon Gelar Apel Siaga Serta Launching Barcode Pengaduan
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Cirebon menggelar apel Siaga Kawal Hak Pilih dan Launching Barcode Pengaduan. ... ...
TIMESINDONESIA – Memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang kini dilaksanakan oleh KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Cirebon menggelar apel Siaga Kawal Hak Pilih dan Launching Barcode Pengaduan.
Apel yang dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Senin (27/2/2023) dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohammad Joharudin.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohammad Joharudin mengajak rekan-rekan Sekretariat untuk ikut serta menyebarkan informasi tentang Posko Kawal Hak Pilih. Hal ini dimaksudkan, agar masyarakat Kota Cirebon yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 bisa segera didaftarkan.
Joharudin memaparkan, untuk bisa menjangkau lebih jauh masyarakat yang belum terdaftar, pihaknya menggunakan teknologi digital untuk membuka layanan pengaduan.
"Pada era digital ini, mengharuskan dilakukannya pengembangan serta inovasi yang bisa mendekatkan pada masyarakat," paparnya.
Selain itu, lanjut Joharudin, Bawaslu Kota Cirebon melakukan sosialisasi pada semua media sosial serta membuat video yang nantinya akan menjangkau semua lapisan masyarakat.
Barcode pengaduan hak pilih yang di launching Bawaslu Kota Cirebon. (Foto: Bawaslu Kota Cirebon)
"Cara jitu menyampaikan informasi pada masyarakat lewat media sosial, membuat video ajakan untuk melakukan pengaduan pada Posko Kawal Hak Pilih serta melakukan broadcast pada WhatsApp baik secara jalur pribadi (Japri) maupun group," ujarnya.
Ditempat yang sama, anggota Bawaslu Kota Cirebon, Supriyan menambahkan, selain menggelar apel siaga kawal hak pilih, Bawaslu Kota Cirebon juga melaunching Barcode Pengaduan.
Supriyan menjelaskan, inovasi ini dilakukan agar bisa lebih maksimal menjaring masyarakat yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih untuk melakukan pengaduan pada Bawaslu.
Menurutnya, adanya Barcode membuat segalanya menjadi praktis dan mudah. Berbekal Smartphone hanya dengan memindai Barcode dengan mudah langsung masuk pada link Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Cirebon.
"Bukan hanya melalui Barcode Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat juga bisa memasukan short link (bit.ly/kawalhakpilih) pada Browser/Pramban di Smartphone. Cara lainnya masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Cirebon atau Kantor Panwaslu Kecamatan terdekat," jelas Supriyan.
Dikatakan Supriyan, dengan berbagai cara yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon untuk mengajak masyarakat melakukan pengaduan bila namanya belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024, diharapkan rasa kesadaran pentingnya hak pilih.
"Tanpa menggunakan aplikasi tambahan, masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pada Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Cirebonsecara online dengan cara gunakan Smartphone kemudian buka aplikasi Google lalu klik gambar kamera yang berada pada sisi kanan tulisan search atau cari lalu pindai Barcode yang sudah disediakan. Setelah itu akan muncul formulir aduan untuk diisi yang nantinya akan di inventarisir oleh Bawaslu Kota Cirebon," tandasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?