Bawaslu Kabupaten Malang Fokus Pengawasan Kampanye Pemilu
Sosialisasi Peraturan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dilakukan Bawaslu Kabupaten Malang, memasuki masa tahapan Kampanye Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu Kabu ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Sosialisasi Peraturan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dilakukan Bawaslu Kabupaten Malang, memasuki masa tahapan Kampanye Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis (30/11/2023).
Materi yang disampaikan komisioner Bawaslu terkait Perbawaslu RI Nomor 11/2023. Selain itu, materi sosialisasi juga disampaikan komisioner KPU Kabupaten Malang.
"Beberapa aturan main, berikut larangan kampanye ditekankan pada acara yang diikuti perwakilan parpol peserta pemilu ini. Kami juga undang pihak terkiat seperti Satpol PP dan Kepolisian, agar mendapatkan persepsi yang sama atas aturan dan batasan dalam berkampanye," demikian Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Alam Amrullah, Kamis (30/11/2023) siang.
Selain materi sosialisasi peraturan pengawasan kampanye, juga banyak dipaparkan terkait tata pelaksanaan kampanye, sesuai diatur dalam PKPU Nomor 20/2023 terkait perubahan PKPU 5/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketentuan dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 5/2023 tentang Reklame, yang disampaikan pihak Satpol PP Kabupaten Malang. Juga, terkait Perda Kabupaten Malang Nomor 11/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dalam peraturan ini, disinggung soal pemasangan atau penempelan stiker, yang tidak diperbolehkan di pohon atau tiang-tiang fasilitas publik. Pemasangan alat peraga (baliho), juga tidak boleh menghalangi keberadaan rambu lalu lintas.
"Berbagai larangan dan batasan, terutama yang diatur dalam Perda Kabupaten Malang 11/2019 ini, yang utamanya menjadi fokus pengawasan oleh jajaran Bawaslu selama masa kampanye pemilu," imbuh Alam.
Alam mencontohkan, perlunya kepastian soal batasan waktu kegiatan kampanye, seperti yang semestinya diatur dari prosedur kepolisian.
Selain perwakilan parpol, hadir mengikuti sosialisasi dari unsur lembaga pendidikan, keagaman, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Kejari Kabupaten Malang, juga Polres Malang, yang dihadiri KBO Intelijen Polres Malang, Iptu Alex Andre Wijaya.
Dalam kesempatan ini, Iptu Alex juga menyampaikan mekanisme penerbitan STTP Giat politik peserta pemilu. (*)
Apa Reaksi Anda?