Bawaslu Bantul Gelar Sosialisasi Perbawaslu, Sosiolog UGM Sebut Pengawas Harus Paham Situasi Masyarakat

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubunga ...

September 22, 2023 - 23:30
Bawaslu Bantul Gelar Sosialisasi Perbawaslu, Sosiolog UGM Sebut Pengawas Harus Paham Situasi Masyarakat

TIMESINDONESIA, BANTUL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu, Jumat (22/9/2023) di Ros In Hotel Jalan Ring Road Selatan, Druwo, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kesekretariatan Bawaslu, seluruh Komisioner Bawaslu serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bantul.

Adapun materi kegiatan sosialisasi ini yaitu  penguatan kapasitas pengawas pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho dan Analisis Sosial sebagai kemampuan dasar pengawas pemilu dengan narasumber Dosen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Fina Itriyati. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini menekankan setidaknya dua hal penting kepada Panwascam yaitu soal pemahaman terhadap regulasi pengawasan pemilu dan terkait situasi atau keadaan  di lapangan dimana ia menjalankan tugas pengawasan.

"Teman-teman panwascam itu pertama harus paham regulasi. Yang kedua teman teman panwascam ini harus paham situasi lapangan di mana ia bekerja. Sehingga dalam konteks dua hal itu, kota merefresh terkait Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu," ujar Didik.

Dalam konteks menjalankan regulasi pengawasan, misalnya, bahwa kerja pengawasan saat ini adalah kerja kolektif yang tidak lagi dilakukan segmented. Artinya bahwa pengawasan itu bukan hanya tanggung jawab salah satu divisi saja tetapi berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022, bahwa Pengawasan merupakan tanggungjawab kolektif, masing-masing personel Panwascam. Termasuk bawaslu di Kabupaten.

"Termasuk misalnya, pola pengawasan Pemilu yang sekarang ini lebih memfokuskan pada tindakan-tindakan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran. Ini sangat ditekankan baik  Bawaslu di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa," terang Eks Ketua KPU Bantul ini.

Lebih lanjut ia menyampaikan pihaknya juga membekali para panwascam dengan materi pengetahuan mengenai analisis sosial. Materi ini sangat penting lantaran untuk memetakan  permasalahan sosial di lingkungannya masing-masing untuk mengantisipasi terjadinya persoalan secara tiba-tiba.

"Pengawas itu harus tahu peta permasalahan sosial yang ada di lingkungan masing-masing, harus tahu peta potensi konflik dan harus tahu peta stheakholder yang jadi mitra dalam hal pengawasan," tandasnya.

Sementara itu Dosen Sosiologi, Fisipol UGM, Fina Itriyati mengungkapkan bahwa pengawas pemilu dalam melaksanakan tugasnya harus memahami kondisi sosial masyarakat di mana ia bekerja.

Selain itu pengawas juga harus memetakan potensi konflik yang dimungkinkan timbul sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan sejak dini.

Diharapkan ketika pengawas memahami kondisi sosial masyarakat maka akan dapat meningkatkan peran masyarakat terutama dalam pengawasan partisipatif.

"Pemahaman tentang situasi masyarakat diharapkan juga dapat membantu pengawas dalam membangun kerjasama dengan pihak-pihak terkait," ungkap Fina Itriyati. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow