Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Begini Penjelasan DPRD dan Pemkab Sumba Timur
DPRD & Pemkab Sumba Timur gelar paripurna bahas LKPJ APBD 2025. Bupati Umbu Lili: wujud akuntabilitas. Gerindra soroti HGU PT Ade Agro, aset daerah & manfaat rakyat.
SUMBAWA - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur telah menggelar rapat paripurna terbuka bahas pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur 2025.
Rapat paripurna terbuka IV masa persidangan ketiga DPRD Sumba Timur berdasarkan keputusan DPRD Sumba Timur Nomor. 9/DPRD/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang pengesahan waktu dan acara masa persidangan ketiga DPRD Sumba Timur tahun 2025-2026.
Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali Selasa (30/6/2026) mengatakan, pembahasan pertanggungjawaban APBD serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025 sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada DPRD dan masayarakat Sumba Timur.
“Saya mengapresiasi pimpinan dan anggota Dewan atas terjalinnya proses pembahasan Raperda, tentu ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, berintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,”katanya.
Melalui momen ini sebut Umbu Lili, diharapkan sinergitas antara lembaga legislatif dan eksekutif semakin kuat dalam mendorong pembangunan daerah yang maju dan berkelanjutan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berpihak pada kepentingan umum.
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sumba Timur Delis Hambawali (Aldy) menyambut baik hasil pembahasan pertanggungjawaban dan raperda 2025 namun diakhir pendapatnya menyoroti soal HGU, kasus ternak, pertanian dan PAD.
Menurutnya, salah satunya adalah HGU yang perlu diperhatikan terhadap pengelolaan PT Ade Agro (perusahan kapas) yang telah diakuisisi dan dialihkan pemanfaatannya menjadi usaha tambak udang. Jika HGU tersebut diberikan untuk usaha perkebunan kapas maka muncul pertanyaan mendasar.
“Apakah telah dilakukan perubahan peruntukan, perubahan jenis usaha dan penyesuaian hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan undang-undangan,”tanya Aldy.
Ia menjelaskan, bahwa jawaban pemerintah tentang aset pemda yang dipinjam pakai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI seluas 500,80 Ha tentu hal ini Fraksi Gerindra menghargai upaya pemerintah daerah dalam mendukung program strategis nasional.
Namun tambah Aldy pihaknya menegaskan, bahwa setiap kebijakan yang menyangkut asset milik daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumba Timur bukan hanya menjadi instrumen pembangunan yang menguntungkan pihak tertentu.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar pemerintah daerah memastikan tidak terjadi konflik agraria, kerusakan lingkungan pesisir maupun pembatasan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
Apabila pengelolaan lahan tidak memberikan manfaat maka pemerintah daerah wajib mengevaluasi terhadap perjanjian pinjam pakai dan memperjuangkan kepentingan daerah sebagai prioritas utama.
“Jadi pembangunan harus berpihak kepada rakyat bukan hanya mengejar target proyek semata,”terang Aldy. (*)
Apa Reaksi Anda?