Bahas Akta di Bawah Tangan, Materi Kuliah Tamu bagi Mahadiswa FH UNIPMA

Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) kembali menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah hukum perjanjian yang  menghadirkan narasumber seorang lawyer,

November 24, 2023 - 13:30
Bahas Akta di Bawah Tangan, Materi Kuliah Tamu bagi Mahadiswa FH UNIPMA

TIMESINDONESIA, MADIUNFakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) kembali menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah hukum perjanjian yang  menghadirkan narasumber seorang lawyer, Dicky Arganova Adipratama, S.H., M.H. Kuliah tamu yang diselenggarakan pada Sabtu (18/11/2023) tersebut diikuti oleh mahasiswa prodi hukum, serta didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah hukum perjanjian Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn.

Turut hadir Dekan Fakultas Hukum UNIPMA, Dr. Siska Diana Sari, S.H., M.H. dan Kaprodi Hukum Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H.
Kuliah tamu atau Guest Lecture merupakan kegiatan perkuliahan untuk menambah ilmu pengetahuan tentang berbagai hal. Sehingga dosen maupun mahasiswanya berkesempatan memperluas ilmunya. 

Kuliah tamu biasanya menghadirkan narasumber dari para praktiktisi atau otoritas dan pakar perguruan tinggi. Perkuliahan dimulai dengan pembukaan oleh Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn, dilanjutkan sambutan Dr. Siska Diana Sari, S.H., M.H. 

Perkuliahan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Dicky Arganova A, S.H., M.H. Dia menyampaikan materi tentang akta di bawah tangan yang berisi perbedaan akta autentik dan akta di bawah tangan. 

zoom.jpgDekan FH UNIPMA, Dr. Siska Diana Sari, S.H., M.H. saat meberikan sambutan. (Humas UNIPMA for TIMES Indonesia)

Akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, di tempat di mana akta itu dibuat. Sedangkan akta di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum.

 Akta autentik dibuat di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang, sementara akta di bawah tangan dibuat tanpa kehadiran notaris atau pejabat yang berwenang. Kemudian akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi karena disahkan oleh pihak berwenang, berbeda dengan akta dibawah tangan yang memerlukan bukti tambahan. 

Dicky Arganova A, S.H., M.H. berpesan agar para mahasiswa benar-benar memahami konsep akta autentik dan akta di bawah tangan khususnya bagi calon advokat. Hal ini dikarenakan dalam praktik kedua akta tersebut sering dihadirkan pada persidangan yakni agenda pembuktian. 

baner.jpgKuliah Tamu Fakultas Hukum UNIPMA. (Humas UNIPMA for TIMES Indonesia)

Dekan FH Unipma Madiun juga berpesan agar mahasiswa memperhatikan dengan saksama dan serius kuliah tamu tersebut karena kesempatan ini tidak datang dua kali, apalagi dengan dihadiri oleh praktisi yang membagikan pengalaman profesinya.

Setelah pemaparan materi, mahasiswa diminta untuk menjawab pertanyaan yang telah dibuat oleh Dicky Arganova A, S.H., M.H. Mahasiswa juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat maupun menyampaikan pertanyaan mengenai materi yang belum dipahami.

Perkuliahan diakhiri pemberian tugas kelompok maupun individu oleh Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow