Badan Anggaran Sampaikan Hasil Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2024
Badan Anggaran atau Banggar sampaikan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024. ... ...
TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Badan Anggaran atau Banggar Kabupaten Pangandaran sampaikan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, penyampaian hasil pembahasan tersebut telah dilakukan pada rapat konsultasi DPRD beberapa waktu lalu.
"Kami ucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan," kata Asep, Jumat (29/9/2023).
Asep juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan sehingga terdapat beberapa masukan untuk kesempurnaan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun anggaran 2024.
"Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan prosedur dan tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang Undangan," tambah Asep.
Dijelaskan Asep, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pada setiap daerah diperlukan adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Pada ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA Dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Keuangan.
Rancangan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah, Kebijakan Pembiayaan Daerah dan strategi pencapaian.
Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun dan menyusun capaian kinerja, sasaran dan Plafon Anggaran Sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
"Instrumen sistem pengelolaan keuangan daerah berupa KUA sebagai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sedangkan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) meliputi urusan prioritas program dan kegiatan yang didasarkan pada KUA dan pagu anggaran definitif menurut urusan pemerintahan dan berdasarkan pengelompokan belanja daerah," jelas Asep.
Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan memperhatikan isu-isu strategis baik Pusat dan Provinsi, RPJMD, RKPD, maupun target pencapaian indikator makro di tahun 2024.
Hasil pembahasan yang dilakukan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Dan Rancangan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 menghasilkan beberapa butir kesepakatan.
Kesepakatan tersebut antara lain adalah, skala prioritas kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Seraya dengan itu, telah disepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Adapun ringkasan proyeksi APBD tahun anggaran 2024 sebagai berikut, pendapatan daerah sebelum pembahasan sebesar Rp868.036.145.992,00 (delapan ratus enam puluh delapan milyar tiga puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
Setelah pembahasan sebesar Rp868.036.145.992,00 (delapan ratus enam puluh delapan milyar tiga puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
Belanja Daerah sebelum pembahasan sebesar Rp1.168.036.145.992,00 (satu triliun seratus enam puluh delapan milyar tiga puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
Setelah pembahasan sebesar Rp1.232.036.145.992,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh dua milyar tiga puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
Untuk defisit sebelum pembahasan sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), setelah pembahasan sebesar Rp364.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh empat miliar rupiah).
Pembiayaan Daerah penerimaan pembiayaan sebelum pembahasan sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), setelah pembahasan sebesar Rp380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut, silpa sebesar Rp13.558.000.000,00 (tiga belas milyar lima ratus lima puluh delapan juta rupiah).
Silpa BLUD sebesar Rp16.442.000.000,00 (enam belas milyar empat ratus empat puluh dua juta rupiah), jangka panjang sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah).
Pengeluaran pembiayaan sebelum pembahasan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), setelah pembahasan sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah) dan pengeluaran pembiayaan tersebut dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang pinjaman.
"Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024, telah ada beberapa kesimpulan," sambung Asep.
Kesimpulan tersebut jelas Asep, diantaranya, nota penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan daerah.
"Program dan kegiatan di tahun 2024 harus mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pangandaran tahun 2024, selain itu juga pelaksanaan program dan kegiatan senantiasa berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Asep.
Beberapa prioritas pembangunan harus disesuaikan dengan visi dan misi pemerintah daerah perlu pemerataan program dan kegiatan di SKPD, sehingga setiap bidang dan seksi mempunyai kegiatan yang dananya bersumber dari apbd tahun anggaran 2024.
Belanja hibah dan bansos harus benar-benar cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan prioritas harus benar-benar teranggarkan dan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. (*)
Apa Reaksi Anda?