ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Lebaran, Pemkot Probolinggo ‘Amankan’ Kendaraan

Kendaraan dinas atau jabatan dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik atau liburan bersama keluarga.

Maret 19, 2026 - 17:30
ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Lebaran, Pemkot Probolinggo ‘Amankan’ Kendaraan

PROBOLINGGO Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Probolinggo mengambil langkah tak biasa. Seluruh kendaraan dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disita sementara alias tidak boleh digunakan selama libur Lebaran. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 600.4.24.1/1228/425.002/2026 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas atau jabatan dan Operasional Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Plt Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak. Kendaraan dinas atau jabatan dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik atau liburan bersama keluarga. Namun yang menarik, pemerintah tidak hanya sekadar melarang, tetapi juga menyiapkan 'tempat penitipan' khusus.

"Seluruh kendaraan dinas perangkat daerah untuk sementara ditempatkan di halaman Pemerintah Kota atau di halaman kantor Satpol PP," ujar Rey, Selasa (17/3/2026).

Proses penyitaan sementara ini akan dilakukan serentak mulai Selasa 17 Maret 2026, pukul 15.00 waktu setempat. Artinya, para pejabat dan ASN pemegang mobil dinas harus rela berpisah dengan kendaraan plat merah tersebut selama lebih dari sepekan. Baru setelah libur usai, tepatnya pada Selasa 24 Maret 2026 pukul 15.00 waktu setempat, mobil-mobil itu boleh diambil dan digunakan kembali untuk tugas kedinasan.

Meski semua kendaran dinas digelandang ke kantor, edaran ini tetap memberikan kelonggaran bagi kendaraan operasional yang benar-benar dibutuhkan untuk pelayanan publik di wilayah Kota Probolinggo. Mobil-mobil tersebut masih bisa digunakan, namun tentu dengan pengawasan ketat.

Rey yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan PPA Kota Probolinggo ini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan tidak segan menjatuhkan sanksi jika menemukan ASN yang membandel.

"Nantinya, jika ada pelanggaran atau ASN kedapatan menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukannya atau digunakan secara pribadi, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Langkah Pemkot Probolinggo ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukannya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow