APBD Surabaya Rp12,7 Triliun, Koalisi Desak Perda Disabilitas Segera Disahkan

Koalisi Disabilitas Surabaya mendesak percepatan Perda Disabilitas. Meski APBD mencapai Rp12,7 triliun, hak penyandang disabilitas dinilai belum terlindungi optimal.

Juni 2, 2026 - 19:31
APBD Surabaya Rp12,7 Triliun, Koalisi Desak Perda Disabilitas Segera Disahkan

SURABAYA - Di tengah besarnya kapasitas fiskal Kota Surabaya yang mencapai Rp12,7 triliun, kelompok penyandang disabilitas menilai perlindungan hukum terhadap hak-hak difabel masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Kondisi ini mendorong lahirnya gerakan kolektif untuk memperjuangkan hadirnya regulasi yang lebih kuat dan berpihak pada kelompok rentan.

Sebanyak 15 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas pengawal inklusi resmi mendeklarasikan Koalisi Disabilitas Surabaya. Deklarasi tersebut menjadi langkah awal untuk mengawal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas yang dinilai mendesak untuk segera masuk dalam prioritas legislasi daerah.

Koalisi menyoroti belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Surabaya. Padahal, sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia, Surabaya dinilai tertinggal dibanding sejumlah daerah lain di Jawa Timur yang telah memiliki perda disabilitas, seperti Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Malang, Kediri, Probolinggo, Ngawi, dan sejumlah kabupaten/kota lainnya.

Perda Disabilitas Dinilai Mendesak

Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya, Budi Santoso, mengatakan absennya regulasi khusus menyebabkan berbagai program inklusi berjalan tanpa arah yang jelas dan minim kekuatan implementasi.

"Surabaya sebagai kota metropolitan dengan kapasitas APBD sebesar Rp12,7 triliun, tetapi penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan akses layanan publik, pendidikan, pekerjaan hingga transportasi. Tanpa perda, komitmen inklusi hanya menjadi slogan," ujarnya saat deklarasi koalisi, Rabu (27/5/2026).

Menurut Budi, keberadaan Perda Disabilitas akan menjadi instrumen hukum penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terlindungi secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada kebijakan sektoral yang bersifat sementara.

Ia menegaskan, regulasi tersebut harus mampu menjamin aksesibilitas, kesempatan kerja, pendidikan inklusif, layanan kesehatan, hingga partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan pembangunan kota.

Dorong DPRD dan Pemkot Surabaya Bertindak

Sementara itu, Sekretaris Koalisi Disabilitas Surabaya, Samsuri, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan advokasi intensif kepada DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya agar pembentukan Raperda Penyandang Disabilitas segera menjadi prioritas.

"Kami akan meminta dukungan politik dari DPRD dan komitmen nyata dari Pemkot. Jangan sampai isu disabilitas hanya diperingati saat hari-hari seremonial, tetapi minim kebijakan yang berdampak langsung," katanya.

Menurutnya, pembangunan kota inklusif tidak cukup hanya diwujudkan melalui program atau kegiatan simbolik. Diperlukan payung hukum yang mengikat seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan kebijakan berjalan konsisten dan terukur.

Libatkan Difabel sebagai Subjek Kebijakan

Koalisi juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap tahapan penyusunan regulasi. Mereka menilai kelompok difabel harus menjadi subjek utama dalam proses perumusan kebijakan, bukan sekadar peserta konsultasi formal.

Pendekatan partisipatif tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan dan tidak hanya bersifat administratif.

Dalam perspektif pembangunan kota modern, keberadaan Perda Disabilitas bukan hanya soal pemenuhan hak asasi manusia, tetapi juga menjadi indikator kualitas tata kelola pemerintahan yang inklusif. Regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi pembangunan fasilitas publik yang ramah difabel, sistem pendidikan yang setara, hingga perluasan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Deklarasi Koalisi Disabilitas Surabaya menjadi penanda menguatnya gerakan masyarakat sipil dalam memperjuangkan kota yang lebih inklusif. Dengan dukungan regulasi yang kuat, Surabaya diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang tidak meninggalkan satu kelompok pun, sekaligus memperkuat posisinya sebagai kota metropolitan yang ramah bagi seluruh warganya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow