Anggota Tim Ahli Wantimpres Henry Indraguna: Hakim MK Negarawan, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Cerminan Junjung Demokrasi
Anggota Tim Ahli bidang Hukum dan perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dr Henry Indraguna menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK)
TIMESINDONESIA, SEMARANG – Anggota Tim Ahli bidang Hukum dan perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dr Henry Indraguna menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal demokrasi dalam menjalankan tugasnya, khususnya terkait dengan soal uji materi usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Henry Indraguna ingin menekankan bahwa 9 Hakim Konstitusi sebagai the guardian of democracy harus selalu memiliki jiwa kenegarawan dan integritas tinggi dalam setiap putusan yang diambil.
"Putusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden adalah salah satu aspek penting dalam proses demokrasi kita yang sehat dan berkualitas," ujar Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta dengan predikat summa cum laude kepada wartawan di sela-sela turun ke bawah (turba) di Dapil Jateng V, Sabtu (14/10/2023).
Menurutnya, MK adalah penjaga konstitusi dan memegang prinsip-prinsip dasar demokrasi karena lembaga konstitusi ini lahir dari proses reformasi.
Oleh karena itu, kata Ketua PPK Kosgoro 1957 sekalian dalam pengambilan putusan Hakim Konstitusi terkait usia minimum capres dan cawapres, MK harus mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan, seperti kepentingan negara dan rakyat.
Fungsionaris Pusat yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini mendukung upaya MK untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi, yang dikenal sebagai soko guru demokrasi yakni kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan di depan hukum, proses hukum yang wajar, dan pembatasan pemerintah secara konstitusional.
Kemudian pluralisme sosial, ekonomi, dan politik serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga meyakini bahwa putusan yang diambil 9 Hakim Konstitusi harus selaras dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
"Sebagai anggota masyarakat dan warga negara yang taat hukum dan konstitusi yang telah sepakat dengan berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi, kita harus memberikan dukungan kepada MK dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga demokrasi," tegas Henry yang juga pengacara kondang dan pendiri Henry Indraguna Law Firm & Partner ini.
Bakal Caleg (Bacaleg) DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 4 sesuai nomor urut Partai Golkar dalam Pemilu 2024, mewakili Dapil Jateng V (Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali) ini berharap, MK selalu mengutamakan integritas, objektivitas, imparsial, dan keberpihakan kepada kepentingan negara dan rakyat serta bukan kepada penguasa.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi disebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal tersebut berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).
Adapun gugatan batas usia capres-cawapres ini telah diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bulan Mei lalu,meminta MK mengubah batas usia capres-cawaprea dari usia 40 menjadi 35 tahun. (*)
Apa Reaksi Anda?