Analisis Kasus di Bidang Perjanjian dan Artikel Ilmiah, Materi Kuliah Tamu bagi Mahasiswa FH UNIPMA

Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) kembali menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah Hukum Agraria yang menghadirkan narasumber seorang pengacara

Februari 28, 2024 - 12:30
Analisis Kasus di Bidang Perjanjian dan Artikel Ilmiah, Materi Kuliah Tamu bagi Mahasiswa FH UNIPMA

TIMESINDONESIA, MADIUN – Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) kembali menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah Hukum Agraria yang menghadirkan narasumber seorang pengacara, Dicky Arganova Adipratama, S.H., M.H. Kuliah tamu yang diselenggarakan pada Jumat (2/12/2023) melalui via daring tersebut diikuti oleh mahasiswa Prodi Hukum.

Kuliah tamu atau Guest Lecture merupakan kegiatan perkuliahan untuk menambah ilmu pengetahuan tentang berbagai hal. Sehingga dosen maupun mahasiswanya berkesempatan memperluas ilmunya. Kuliah tamu biasanya menghadirkan narasumber dari para praktiktisi atau otoritas dan pakar perguruan tinggi. Perkuliahan di Unipma Madiun dimulai dengan pembukaan dan penyampaian materi oleh narasumber, yaitu Dicky Arganova Adipratama, S.H., M.H.

Dicky Arganova Adipratama, S.H., M.H. menjelaskan sengketa perdata adalah sebuah perselisihan yang berada di dalam antara pihak perjanjian satu dan yang lainnya karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut. Berikut ada beberapa contoh sengketa perdata di antaranya yaitu; masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, pelanggaran hak paten, pencemaran nama baik, dan masih banyak lagi. 

Pihaknya juga menambahkan bahwa penyelesaian sengketa perdata bisa dilakukan dengan cara menyelesaikannya di luar aturan pengadilan. Jadi istilahnya bisa diselesaikan secara keluarga tanpa melalui atau melibatkan badan peradilan atau pengadilan dan, dengan cara melalui badan peradilan yang di bentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan perselisihan yang ada di seluruh masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut dia memaparkan tentang litigasi, yaitu penyelesaian perkara atau masalah melalui pengadilan. Gugatan litigasi merupakan tuntutan hak yang mengandung sengketa yang dilakukan minimal dua orang penggugat dan tergugat, dan berikut tahapan gugatan litigasi; sidang pemeriksaan, mediasi, pembacaan gugatan, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Adapun permohonan litigasi yaitu suatu tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa di mana hanya terdapat satu pihak saja yang disebut sebagai pemohon, tahapan permohonan; sidang pemeriksaan, pembuktian, dan penetapan.

Sedangkan non-litigasi yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Berikut beberapa cara penyelesaian non-Litigasi; pertama dengan Mediasi atau penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga dalam proses penyelesaian sebagai penasihat. 

Dalam penyelesaian sengketanya lebih banyak muncul dari inisiatif dan keinginan para pihak, sehingga mediator berperan membantu mencapai kesepakatan. Kedua adalah arbitrase atau penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 

Ketiga konsiliasi penyelesaian sengketa melalui sebuah komisi dan keputusan dibuat oleh komisi tersebut tidak mengikat para pihak. Artinya para pihak dapat menyetujui atau menolak isi keputusan tersebut. Keempat yaitu negosiasi, salah satu strategi penyelesaian sengketa, di mana para pihak setuju untuk menyelesaikan persoalan mereka melalui musyawarah, dan perundingan dengan cara yang damai. 

Narasumber kuliah tamu terseut juga menjelaskan perbedaan gugatan dan permohonan yaitu apabila gugatan, masalah yang diajukan mengandung sengketa, sengketa antara dua pihak atau lebih, pihak yang satu sebagai penggugat dan pihak yang lainnya sebagai tergugat, dan dalam gugatan hakim sudah pasti mengeluarkan putusan. 

Sedangkan permohonan apabila masalah yang diajukan bersifat kepentingan satu pihak atau perorangan (individu), tanpa sengketa dengan pihak lain, dan dalam permohonan hakim juga mengeluarkan suatu penetapan.

Di akhir kuliah tamu FH Unipma Madiun membahas materi tentang artikel ilmiah. Yakni artikel ilmiah adalah sebuah karya tulis yang dibuat dan diperoleh dari kegiatan menulis dengan menerapkan konvensi ilmiah. Penulis karya ilmiah menggunakan bahasa yang sistematis jadi tiap karya ilmiah selalu memiliki gaya menulis yang berbeda. Ciri-ciri artikel ilmiah; objektif, rasional, kritis, gaya bahasa yang formal atau baku, pengutipan sumber jelas. Adapun kerangka pembuatan artikel ilmiah;  judul, penulis, abstrak, kata kunci, pendahuluan, metode, hasil dan pembahasan, kesimpulan dan saran, daftar pustaka. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow