Akan Digunakan untuk Tawuran, Polsek Banguntapan Bantul Bekuk Remaja Bersenjata Celurit

Dua orang remaja AAW (20) warga Jomblangan, Banguntapan, Bantul dan MTA (21) warga Sendangtirto, Berbah, Sleman ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Ba ...

Agustus 16, 2023 - 20:00
Akan Digunakan untuk Tawuran, Polsek Banguntapan Bantul Bekuk Remaja Bersenjata Celurit

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Dua orang remaja AAW (20) warga Jomblangan, Banguntapan, Bantul dan MTA (21) warga Sendangtirto, Berbah, Sleman ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Bantul, karena kedapatan membawa senjata tajam Celurit. Diduga Sajam tersebut, akan dipakai untuk senjata tawuran dengan kelompok remaja lainnya. 

Kapolsek Banguntapan Bantul Kompol Irwiantoro, mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (5/8/2023) dini hari tepatnya sekitar pukul 03.15 WIB, di jalan Bhinneka Tunggl Ika, Pranti, Jomblangan, Banguntapan, Bantul.

Peristiwa berawal saat kedua pelaku yang saat itu tengah asyik menenggak minuman keras di wilayah Berbah, Sleman, tiba tiba mendapatkan kabar dari kelompok lain yang isinya mengajak tawuran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

Memperoleh informasi itu, mereka pun bergegas pulang mengambil Celurit lalu pergi ke Jalan Bhinneka Tunggal Ika untuk melakukan aksi tawuran. 

Namun sebelum hal itu terjadi, petugas kepolisian bersama dengan kelompok sadar Kamtibmas, yang melihat mereka membawa Sajam, langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan. 

Kedua pelaku, yang boncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy itu lalu dilakukan penggeledahan dan benar saja petugas berhasil mengamankan dua barang bukti Sajam jenis Celurit masing-masing berukuran sekitar 100 centimeter dan 55 centimeter.

"Jadi mau tawuran itu masih sebatas pengakuan pelaku, soalnya di TKP, tidak ada ramai ramai. Memang modus pelaku kejahatan jalanan seperti ini, ya begitu bawa Sajam untuk jaga jaga. Tapi tetap kami tuangkan di BAP seperti itu nanti itu biar di kejar Hakim," ujar Kapolsek, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Banguntapan, Rabu siang (16/08/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini pernah terlibat aksi kriminalitas. AAW yang saat itu berusia di bawah umur, diketahui pernah terlibat pengrusakan rumah seorang warga di wilayah Kotagede, Yogyakarta. Sedangkan, MTA terlibat dalam kasus kepemilikan sajam tanpa izin. Kapolsek menegaskan dalam perkara ini mereka bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjara setinggi tingginya 10 tahun. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow