Advokasi Peduli Kesehatan Warga Minta Penertiban Lapangan Padel di Jakarta Ada Solusi

Pendekatan penertiban yang lebih inklusif dan berorientasi solusi dinilai menjadi langkah penting agar kebijakan publik tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan manfaat yang luas bagi mas

Maret 17, 2026 - 15:00
Advokasi Peduli Kesehatan Warga Minta Penertiban Lapangan Padel di Jakarta Ada Solusi

JAKARTA Penertiban lapangan padel di sejumlah wilayah DKI Jakarta dinilai perlu dilakukan secara berimbang dengan mempertimbangkan aspek akses kesehatan masyarakat, tidak semata pada pendekatan administratif.

Hal tersebut disampaikan Tim Advokasi Peduli Kesehatan Warga Jakarta menanggapi penyegelan sejumlah fasilitas olahraga padel akibat persoalan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dugaan ketidaksesuaian tata ruang.

Tim advokasi menilai, penegakan aturan tetap penting untuk menjaga ketertiban tata ruang. Namun, langkah penyegelan secara langsung tanpa solusi transisi berpotensi berdampak pada berkurangnya akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga, terutama di tengah keterbatasan ruang publik di Jakarta.

Selain itu, persoalan administratif maupun keluhan kebisingan dinilai tidak selalu harus berujung pada penutupan total. Pemerintah disebut masih memiliki ruang kebijakan untuk mengedepankan pendekatan pembinaan dan penataan secara bertahap.

Perwakilan Tim Advokasi Peduli Kesehatan Warga Jakarta, Samuel Octavianus, menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum dan pemenuhan hak dasar masyarakat.

“Kami memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Namun, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan hak masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap fasilitas olahraga yang layak, sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan, dalam konteks perkotaan seperti Jakarta, keterbatasan ruang olahraga publik menjadi persoalan yang nyata. Kondisi sejumlah taman kota yang belum optimal membuat masyarakat mencari alternatif fasilitas olahraga yang lebih memadai, termasuk lapangan padel.

“Jika penertiban dilakukan tanpa solusi, maka yang terjadi bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga berkurangnya ruang aktivitas fisik masyarakat. Ini perlu dilihat sebagai persoalan kebijakan publik yang lebih luas,” katanya.

Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Penutupan secara langsung berpotensi mematikan aktivitas ekonomi yang sudah berjalan, termasuk tenaga kerja dan investasi yang terlibat. Karena itu, kami mendorong pendekatan yang lebih solutif, bertahap, dan tetap memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Tim advokasi juga menilai bahwa pelaku usaha fasilitas olahraga tidak seharusnya diposisikan semata sebagai pihak yang melanggar, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem penyedia layanan olahraga bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, mereka mengusulkan sejumlah langkah alternatif, antara lain pemberian masa tenggang untuk pemenuhan perizinan, pendampingan teknis, penyesuaian tata ruang secara selektif, hingga penerapan standar pengendalian kebisingan.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk mempercepat revitalisasi taman kota agar dapat berfungsi optimal sebagai ruang olahraga publik yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Tim advokasi menegaskan bahwa kebijakan penertiban idealnya mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta pemenuhan hak dasar warga, termasuk hak atas kesehatan.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan aktivitas olahraga serta memperoleh fasilitas yang mendukung kesehatan dan kebugaran.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow