Abaikan Tenggat IPAL, Dapur SPPG Bogowanti Blora Terancam Dihentikan Operasionalnya
Dapur SPPG Bogowanti Blora terancam ditutup sementara setelah kedapatan membuang limbah sembarangan dan belum memenuhi standar IPAL serta SLHS sesuai aturan.
BLORA - Komitmen standar sanitasi dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Blora mulai memicu sanksi tegas. Sebuah dapur SPPG di Desa Bogowanti (SPPG Bogowanti), Kecamatan Ngawen, terancam ditutup paksa setelah kedapatan membuang limbah sembarangan hingga meluber ke pemukiman warga.
Kondisi memprihatinkan ini ditemukan langsung oleh Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) SPPG Bogowanti, pada Senin (20/4/2026).
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Sri Setyorini menyisir area dapur hingga titik pembuangan limbah SPPG Bogowanti yang dikeluhkan masyarakat.
Meski secara fasilitas dapur dianggap memadai, pengabaian terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi rapor merah fatal bagi unit SPPG Bogowanti tersebut.
“Kami hadir menindaklanjuti laporan dari warga bahwasanya IPAL-nya belum memenuhi standar. Dan kebetulan pembuangan IPAL-nya meluber ke tetangga, kita lihat-lihat SPPG-nya sudah memenuhi standar tapi ada satu yang belum dipenuhi adalah IPAL,” tegas Sri Setyorini, Senin (20/4/2026).
Padahal, Satgas MBG sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu bagi seluruh pengelola dapur SPPG untuk melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan pembangunan IPAL yang layak.
“Kemarin satu bulan yang lalu sudah saya kumpulkan, bahwasanya saya nyuwun tulung karena ini memang perintah aturan dari BGN bahwa harus ada SLHS dan IPAL, dan saya sudah beri waktu sampai dengan 1 April 2026, dan tadi sudah saya cek IPAL belum memenuhi standar,” tambahnya.
Lantaran dianggap melanggar kesepakatan dan mencemari lingkungan, Sri Setyorini langsung melayangkan laporan keras kepada Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora.
Ia merekomendasikan agar dapur tersebut berhenti beroperasi sementara waktu hingga seluruh standar teknis dipenuhi.
“Terkait IPAL ini sudah melenceng dari perjanjian, mau tidak mau hari ini saya laporkan ke korwil, apa tindakan korwil, saran dari BGN kalau tidak ada SLHS dan IPAL maka ditutup sementara, keputusan ada di tangan korwil,” pungkasnya secara tegas. (*)
Apa Reaksi Anda?