Upayakan Rekonsiliasi dengan Penolak UU TNI Melalui Diskusi, Aliansi Masyarakat Kota Banjar: Jangan Coba Obok-obok
Pro dan kontra atas disahkannya Undabg-undang TNI oleh DPR RI terus berdatangan

TIMESINDONESIA, BANJAR – Pro dan kontra atas disahkannya Undabg-undang TNI oleh DPR RI terus berdatangan.
Jika sebelumnya puluhan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Banjar menolak Undang-undang tersebut, maka hari ini dukungan atas pengesahan UU TNI digaungkan Aliansi Masyarakat Kota Banjar.
Aliansi masyarakat yang didominasi oleh ormas GRIB Jaya Kota Banjar menyatakan dukungannya di halaman Kantor DPRD Kota Banjar, Jumat (28/3/2025).
Kendati kantor DPRD sudah tutup karena cuti bersama lebaran Idul Fitri, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi nampak hadir menerima kedatangan massa didampingi Sekretariat DPRD dan Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi.
Adik Hermanto selaku korlap aksi menyatakan dukungannya setelah melakukan kajian terhadap udang-undang TNI.
"Keberadaan undang-undang tersebut sangat dibutuhkan masyarakat serta akan memperkuat peran dan fungsi TNI bukan sebaliknya merongrong kekuasaan atau merugikan demokrasi," cetusnya saat dimintai keterangan pers.
Menurutnya, pengesahan UU TNI ini betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat sehingga pihaknya sangat mendukung dan berharap dapat memperkuat TNI.
Adik menegaskan selain mendukung Undang-undang TNI, pihaknya akan mengajak semua pihak yang menolak undang-undang tersebut untuk duduk berdiskusi bersama.
"Kalau ada pihak pihak-pihak yang merasa keberatan dengan adanya revisi undang-undang tersebut mari kita duduk bersama mencari solusi terbaik dengan catatan jangan coba-coba mengobok-obok kota Banjar karena kami bersama elemen masyarakat sudah berupaya menciptakan situasi yang kondusif," katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, menanggapi aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian dukungan masyarakat terhadap Undang-undang TNI.
"Pengesahan undang-undang tersebut merupakan kewenangan dari DPR RI dan kami maupun pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," tegasnya.
Dadang menambahkan jika massa aksi hanya ingin menyampaikan dan memberikan dukungan bahwa undang-undang TNI tidak bertujuan untuk memecah belah dan menjadikan duallisme kekuatan TNI-Polri. (*)
Apa Reaksi Anda?






