Undang Hiswana Migas Besuki, Pajak Jember beri Edukasi Pajak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember memberikan edukasi perpajakan bagi pelaku usaha agen dan pangkalan LPG yang menjadi anggota Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Dewan Pimpinan Cabang (Hiswana…
TIMESINDONESIA, JEMBER – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember memberikan edukasi perpajakan bagi pelaku usaha agen dan pangkalan LPG yang menjadi anggota Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Dewan Pimpinan Cabang (Hiswana Migas DPC) Besuki di Kabupaten Jember pada Rabu (24/5).
Aspek perpajakan yang dibahas meliputi kewajiban perpajakan bagi agen dan pangkalan LPG yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-62/PMK.03/2022 dan Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Acara tersebut bertempat di Aula KPP Pratama Jember dan dihadiri oleh 33 pelaku usaha agen dan pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) se-Kabupaten Jember. Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Jember, Syaiful Abidin.
Syaiful menuturkan bahwa edukasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku usaha agen dan pangkalan LPG terhadap aspek perpajakan. “Besar harapan kami kepada Bapak/Ibu semuanya untuk meningkatkan kesadaran pajak, karena negara kita sebagian besar dibangun menggunakan uang pajak dan manfaat dari pajak juga akan kita nikmati kembali. Sehingga, jangan sampai ada yang menjadi free rider, mari berkontribusi bersama-sama dalam pembangunan negara,” imbuhnya.
Ketua Hiswana Migas DPC Besuki, Soepratigto, juga turut memberikan sambutan dalam acara tersebut. “Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, kami berterima kasih telah difasilitasi oleh KPP Pratama Jember dalam memahami aturan perpajakan yang berlaku karena kami selaku pelaku usaha agen dan pangkalan LPG ingin selalu taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” pungkasnya.
Dalam forum edukasi tersebut, materi terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak, Didit Fachri Prasojo.
Didit menjelaskan LPG tertentu yang dimaksud adalah LPG 3 kg bersubsidi. Perubahan mendasar yang diatur dalam aturan ini yaitu sejak 01 April 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG oleh agen dan/atau pangkalan LPG yang menggunakan tarif besaran tertentu, yakni sebesar 1,1% dari selisih Dasar Pengenaan Pajak (DPP) agen ke pangkalan untuk titik serah agen, dan/atau selisih DPP pangkalan ke konsumen akhir untuk titik serah pangkalan.
“Perlu diketahui bahwa dalam penerbitan faktur pajak atas penyerahan LPG yang dengan tarif besaran tertentu, menggunakan kode faktur 05. Tarif 1,1% tersebut akan berubah menjadi 1,2% pada 01 Januari 2025 sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Didit.
Didit menambahkan bahwa selain dikenakan PPN, penjualan LPG dari badan usaha kepada agen juga dipungut PPh. “Selain dikenakan PPN, atas penjualan LPG dari badan usaha, dalam hal ini Pertamina kepada agen, dipungut PPh 22 Final sebesar 0,3% dari DPP sebelum PPN. Kemudian atas Transport Fee (Pendapatan Jasa Pengangkutan) LPG yang diterima oleh agen/pangkalan dipotong PPh 23 sebesar 2% dari DPP sebelum PPN. Perlu diingat bahwa PPh 23 bersifat tidak final dan dapat dikreditkan (menjadi pengurang pajak terutang) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh selama dapat dibuktikan dengan bukti potong PPh,” tambah Didit.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Dalam kesempatan ini, Ketua Hiswana Migas DPC Besuki, Soepratigto menanyakan tentang mana yang menjadi obyek tambahan penghasilan PPh Pasal 17 atau PP 55/2022 atas margin agen dan pangkalan yang kemudian dijawab oleh Didit.
“Pada Agen, terdapat 2 margin, yakni poin pertama adalah margin agen (sudah termasuk PPh 22 Final) yang mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta poin kedua adalah margin agen yang mengacu pada selisih antara harga jual yang ditentukan oleh Peraturan Kementerian ESDM dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Peraturan Gubernur. Poin kedua lah yang menjadi obyek tambahan penghasilan PPh Pasal 17 atau PP 55/2022. Untuk Pangkalan, yang menjadi tambahan penghasilan PPh Pasal 17 atau PP 55/2022 didasarkan pada selisih antara HET LPG di Pangkalan dan HET di Agen. Perlu diketahui, margin di setiap daerah dapat berbeda – beda dikarenakan HET mengacu pada Peraturan Gubernur,” jelas Didit. (*)
Apa Reaksi Anda?