UMK Tahun 2024 di Kabupaten Blitar Naik, Segini Jumlahnya
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah Kabupaten Blitar tahun 2024 resmi meningkat sebesar 1,85% menjadi Rp2.256.050. Besaran ini naik sejumlah Rp40.978 apabila diband ...
TIMESINDONESIA, BLITAR – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah Kabupaten Blitar tahun 2024 resmi meningkat sebesar 1,85% menjadi Rp2.256.050. Besaran ini naik sejumlah Rp40.978 apabila dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.215.071.
Kenaikan ini telah diputuskan Melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 pada 30 November 2023 yang lalu. Keputusan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang dan akan menjadi acuan para pengusaha dalam pemberian upah di Kabupaten Blitar.
“Jadi dari kami itu hanya merekomendasikan usulan upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan oleh pihak dewan pengupahan kepada pemerintah provinsi. Nanti yang menetapkan itu pihak provinsi, dan hasilnya itulah yang akan menjadi acuan para pengusaha,” jelas Santi Miarni selaku Kepada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar pada Rabu (12/12/2023).
Santi mengungkapkan kenaikan UMK ini tak semata-mata diputuskan tanpa pertimbangan tertentu, namun menggunakan suatu rumus yang telah ditetapkan lewat PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, yang mencakup tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
Dalam proses ini, Disnaker Kabupaten Blitar melalui Dewan Pengupahan telah merancang perubahan UMK Tahun 2024 dengan melibatkan beberapa unsur seperti akademisi, pakar, pemerintahan, pengusaha, serta serikat pekerja/serikat buruh.
“Sebelumnya kita telah mengumpulkan para dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, pakar, pengusaha, serta serikat pekerja untuk merapatkan terkait usulan kenaikan UMK di Kabupaten Blitar tahun 2024,” ungkap Santi.
Kini, pihak Disnaker Kabupaten Blitar sedang berusaha untuk mensosialisasikan perihal kenaikan UMK di wilayah Kabupaten Blitar pasca diputuskannya SK Gubernur pada akhir November lalu.
Lebih lanjut, ia mengharapkan dengan adanya peningkatan UMK Kabupaten ini mampu meningkatkan kesejateraan masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar, mengingat fungsi dari UMK ini ialah sebagai patokan atas upah bagi para pekerja. (*)
Apa Reaksi Anda?