Uji Publik Perbup Pendanaan Pendidikan, Atur Sumbangan Masyarakat yang Sah di Sekolah
Pokok-pokok pikiran juga masukan banyak disampaikan narasumber dan peserta, d di acara uji publik Perbup Malang terkait Pendanaan Pendidikan, yang digelar di Pendopo Panj ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Pokok-pokok pikiran juga masukan banyak disampaikan narasumber dan peserta, d di acara uji publik Perbup Malang terkait Pendanaan Pendidikan, yang digelar di Pendopo Panji, Kantor Bupati Malang, di Jl Panji Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (20/3/2024).
Dalam forum uji publik ini, menghadirkan dua panelis narasumber penyusunan perbup tersebut yakni Prasetyani Arum A, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang, dan Dimas Rendra Anggrian, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kumham.
Selain diadiri kepala sekolah dan korwil Dinas Pendidikan se Kabupaten Malang, ikut berpartisipasi dalam uji publik ini perwakilan dari berbagai elemen. Diantaranya, komite sekolah, PGRI Kabupaten Malang, Dewan Pendidikan, pemerhati pendidikan, LSM dan media.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji mengungkapkan, dalam Perbup pendanaan pendidikan yang sudah disusun, secara substansi, isi dan tujuan tidak banyak perubahan sebelum uji publik ini.
'Ya, ada penyempurnaan sedikit beberapa. Seperti, bagaimana tetkait perubahan RAPBS maupun RAKS jika diperlukan. Maka, idealnya memang perenncanaan harus matang, sehingga tidak perlu ada perubahan," terang Suwadji, Rabu (20/3/2024) siang.
Selain itu, lanjutnya, terkait keterangan pendukung siswa dari keluarga tidak mampu, yang memang harus ada, jika tidak terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Dalam Perbup yang sudah disusun tersebut, kata Suwadji, juga mencakup berbagai mekanisme yang harus dipenuhi dalam kaitan mendapatkan pendanaan dari masyarakat. Menurutnya, berita acara hasil musyawarah mufakat juga harus ada, termasuk pernyataan kesanggupan membayar tiap wali murid.
"Pendanaan pendidikan harus transparan, rutin disampaikan kepada wali murid atau dipampang terbuka," ungkap pria yang pernah menjabat Asisten I Setdakab Malang ini.
Ketentuan Perbup Pendanaan Pendidikan ini juga dilengkapi pasal terkait larangan dan ketentuan sanksi. Menurut Suwadji, pelanggaran atas ketentuan dalam perbup pertama mendapatkan peringatan dari Kepala Dinas Pendidikan selaku pimpinan atasan langsung kepala sekolah.
"Jika diabaikan dan masih dilakukan pelanggaran, langsung ditangani APIP untuk pemeriksaan. Ujungnya, ketentuan tarikan sekolah bisa dibatalkan dan dianggap pungli, dan pihak sekolah harus mengembalikannya kepada wali murid," tandasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Malang, Prasetyani Arum menyatakan, perbup pendanaan pendidikan yang disusun tersebut sudah lengkap mencakup semua aspek.
Yakni, mulai dari perencanaan, penatausahaan pelaksanaan serta pelaporanan dananya. Selain itu, diatur juga apa saja yang bisa digunakan dari dana sumbangan yang didapat, sumbernya dananya, juga pengawasan dan larangan dalam penggunaannya.
"Perbup ini mengatur lebih spesifik untuk pendanaan Pendidikan dari masyarakat, dan ini masih satu-satunya atau terbaru yang dibuat. Selama ini, dasarnya menggunakan ketentuan dalam Permendikbud yang nengatur," demikian Prasetya Arum.
Dalam draf Perbup Malang tentang Pendanaan Pendidikan dari Masyarakat ini sendiri berisi 32 pasal ketentuan. Rencananya, draf ini segera diajukan penetapannya oleh Bupati Malang, sehingga bisa berlaku efektif sebelum tahun ajaran mendatang. (*)
Apa Reaksi Anda?