Tiga Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diblacklist 5 Tahun, TNBTS Siapkan Sanksi Lanjutan

Balai Besar TNBTS menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga pendaki ilegal Gunung Semeru yang nekat memasuki kawasan melalui jalur tidak resmi.

Juni 12, 2026 - 17:31
Tiga Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diblacklist 5 Tahun, TNBTS Siapkan Sanksi Lanjutan

MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga pendaki ilegal Gunung Semeru yang nekat memasuki kawasan melalui jalur tidak resmi saat pendakian masih ditutup.

Pranata Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama mengatakan, ketiga pelaku telah dikenai sanksi berupa daftar hitam (blacklist) selama lima tahun untuk melakukan aktivitas kunjungan di kawasan TNBTS maupun kawasan konservasi lainnya.

“Saat ini, sanksi yang telah dijatuhkan kepada ketiga pelaku adalah blacklist selama lima tahun untuk melakukan aktivitas kunjungan di kawasan TNBTS maupun kawasan konservasi lainnya,” ujar Endrip, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, penetapan sanksi lanjutan masih menunggu proses pemeriksaan selesai, mengingat salah satu pelaku masih dalam tahap pemulihan pasca mengalami kecelakaan saat pendakian ilegal tersebut.

“Untuk sanksi lanjutan, masih dalam proses dan akan ditetapkan setelah kondisi salah satu pelaku yang saat ini masih dalam tahap pemulihan memungkinkan untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Endrip menegaskan, para pendaki akan menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai ketentuan yang berlaku. TNBTS juga memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika tiga pendaki nekat memasuki kawasan Gunung Semeru melalui jalur Candi Jawar Purbakala. Mereka melakukan pendakian menuju puncak saat jalur resmi pendakian Gunung Semeru masih ditutup karena aktivitas vulkanologi dan pertimbangan keselamatan pengunjung.

Dalam perjalanan, salah satu pendaki mengalami kecelakaan hingga mengalami patah tulang kaki. Kondisi tersebut memicu operasi pencarian dan evakuasi besar-besaran yang melibatkan berbagai unsur.

Pada Kamis (4/6/2026), tim gabungan yang terdiri dari petugas BB TNBTS, Basarnas, TNI, Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Masyarakat Peduli Api (MPA), PPGST, Gimbal Alas, relawan, dan warga setempat melanjutkan proses evakuasi di lokasi kejadian.

Dua pendaki yang selamat berhasil dievakuasi menuju posko, sementara tim lain tetap mendampingi korban yang mengalami patah tulang kaki di lokasi sekitar 250 meter sebelum punggungan untuk menunggu evakuasi lanjutan.

Pada Jumat (5/6/2026) pukul 00.10 WIB, dua pendaki tersebut tiba di posko dan langsung dibawa ke Puskesmas Ampelgading untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya dilaporkan dalam kondisi baik meski mengalami dehidrasi ringan.

Sementara itu, proses evakuasi korban yang mengalami patah tulang kaki kembali dilanjutkan pada pukul 08.00 WIB. Setelah melalui medan terjal dan sulit dijangkau, korban akhirnya berhasil dievakuasi dan tiba di posko pada pukul 19.20 WIB.

Setelah tiba di posko, korban segera mendapatkan penanganan medis awal sebelum dirujuk ke rumah sakit menggunakan ambulans untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

BB TNBTS menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi penyelamatan, mulai dari Basarnas, TNI-Polri, PPGST, Gimbal Alas, MMP, MPA, relawan hingga masyarakat setempat yang telah bekerja sama dalam proses pencarian dan evakuasi korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak nekat memasuki kawasan konservasi melalui jalur ilegal, terlebih ketika aktivitas pendakian resmi masih ditutup demi keselamatan pengunjung.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow