Tarif Baru PDAM Diberlakukan Mulai Besok, Ini Kata Wakil Wali Kota Banjar

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar akan memberlakukan penyesuaian tarif baru hari besok. ... ...

Agustus 1, 2023 - 00:40
Tarif Baru PDAM Diberlakukan Mulai Besok, Ini Kata Wakil Wali Kota Banjar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Anom Kota Banjar akan memberlakukan penyesuaian tarif baru hari besok. Artinya, tagihan rekening air bersih dengan tarif baru ini, akan mulai dibayarkan pelanggan terhitung tagihan rekening di bulan September 2023.

Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana, menyebutkan bahwa penyesuaian tarif baru tidak populer. Namun, menurutnya Perumdam Tirta Anom  bisa bangkrut jika tak ada kenaikan tarif.

"Namun, jika tak dinaikan, maka PDAM milik Pemkot Banjar ini bisa saja bangkrut dan jika itu terjadi maka tak dapat melayani kebutuhan pokok air bersih," ujarnya, Senin (31/7/2023).

Penyesuaian tarif baru yang diberlakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Banjar tentang penyesuaian tarif, sebesar Rp6,8 per liter, sebenarnya tak sesuai ketentuan tarif batas bawah seperti yang diatur Pergub Jabar sebesar Rp7,3 per liter.

"Kemudian, tarif air bersih berdasarkan Permendagri tahun 2020 sebesar Rp7,9 per liter. Tampaknya, Bu Wali tidak tega memberlakukan tarif baru sesuai ketentuan yang berlaku seperti diatur Pergub dan Pemendagri itu. Termasuk ketika ada usulan Rp7 per liter. Bu Wali tetap pilih sebesar Rp6,8 per liter," kabarnya.

Dirut Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, E.Fitrah Nurkamilah didampingi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, H.Soni Harison menyebutkan bahwa keputusan penyesuaian dan penghitungan tarif baru ini, diatur berdasarkan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 690/219/2023 tanggal 10 Juli 2023.

"Sebelumnya tarif jenis pelanggan rumah tangga 2 sebesar Rp4.000 /M3. Setelah mengalami penyesuaian menjadi Rp6.800 /M3. Ada selisih kenaikan sebesar Rp2.800/M3 atau sebesar Rp2,8 /liter atau sekitar rata-rata 52 persen," rinci perempuan energik yang sudah dua periode ini menjabat sebagai Direktur Perusahaan pelat merah tersebut.

Setelah mengalami penyesuaian tarif baru, Nurkamilah berharap itu mampu meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan.

"Misal, terkait kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan air minum," jelasnya.

Penyesuaian tarif baru diharapkan Nurkamilah mampu menutupi biaya operasional untuk pembayaran tagihan listrik dan menekan tingkat kebocoran.

"Rencananya ada peningkatkan SDM karyawan melalui pelatihan-pelatihan juga nantinya," imbuhnya.

Nurkamilah berjanji akan melakukan rehabilitasi terhadap jaringan pipa distribusi yang sudah tua untuk ke depannya.

"Rencana penggantian jaringan distribusi utama yang memiliki panjang 17 km dengan alokasi anggaran Rp64 miliar ini, diprogramkan dari DAK oleh Pemkot Banjar, bukan dari penyesuaian tarif sekarang ini," terangnya.

Nurkamilah menyebutkan bahwa total pelanggan Perumdam Tirta Anom Kota Banjar saat ini terdata sebanyak 10.905 Sambungan Rumah (SR).

"Terbanyak jenis pelanggan rumah tangga 2 sebanyak 9.627 SR atau mencapai 88,28 persen," terangnya.

Perhitungan tarif air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 tahun 2020, tidak melebihi 4 persen dari UMK Kota Banjar sebesar Rp1.998.119.

"Untuk rumah tangga 2 tidak boleh melebihi Rp 79.925 per pelanggan dengan kebutuhan pokok air minum /10 M3 atau Rp7.992 /M3 atau Rp7,9 per liter," urainya.

Faktor lain penyebab penyesuaian tarif, lanjut Nurkamilah, dikarenakan selama 7 tahun sejak 2016 sampai tahun 2023 tak mengalami kenaikan sementara disisi lain bahan bakar BBM selama 7 tahun ada kenaikan bahkan sampai mencapai 95 persen untuk dexlite dan pertalite mengalami kenaikan sebesar 54 persen.

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Banjar, Asep Saefurohmat juga mengatakan bahwa kenaikan tarif air bersih memang tidak populer.

"Namun, berlatar situasi darurat dengan biaya operasional tak sebanding pendapatan, solusi terberatnya itu harus ada penyesuaian tarif yang diberlakukan kepada pelanggan," ujarnya.

Penyesuaian tarif baru Perumdam Tirta Anom semestinya dilakukan sejak tahun 2021 dengan berpedoman pada tarif air bersih seperti diatur Pergub Jabar. "Dengan pemberlakuan penyesuaian tarif baru mulai Agustus 2023, ini wujud kebijakan yang tepat setelah memperhatikan geliat ekonomi masyarakat sekarang ini," katanya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow