Rugikan Negara 1 Miliar, Kanwil Jatim III Serahkan DK ke Kejaksaan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) menyerahkan Tersangka berinisial DK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang (14/9).
TIMESINDONESIA, MALANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) menyerahkan Tersangka berinisial DK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang (14/9). Penyerahan tersangka disertai dengan pelimpahan barang bukti tahap II.
Kegiatan ini dilakukan PPNS Kanwil DJP Jatim III bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. DK merupakan Direktur PT NDS, sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengadaan barang berupa mesin (impor) untuk keperluan industri.
Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menyampaikan bahwa tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh DK adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Tersangka telah melakukan pemungutan dan menerima pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembeli, namun tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas PPN tersebut ke kas negara. Wajib pajak juga tidak melaporkan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar yaitu KPP Pratama Kepanjen,” ujar Farid.
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh DK untuk tempus atau masa pajak April, Juni, sampai dengan masa pajak Oktober tahun 2021. Atas perbuatan tersebut, DK diduga telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.021.916.772. Sebelum dilakukan penyerahan Tahap II (P22) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, DK sebenarnya telah melakukan penyetoran pajak yang telah dipungutnya. Namun nilainya belum melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksinya yaitu sebesar Rp500.000.000, sehingga penyerahan Tahap II (P22) tetap dilaksanakan.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang perpajakan, DK masih diberikan kesempatan untuk melunasi pajak terutang meskipun berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jika DK tidak melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksinya, maka atas pembayaran yang sudah dilakukan tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada Terdakwa sesuai dengan vonis hakim.
Atas penyerahan DK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Farid berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap DK maupun kerugian hak-hak negara.
“Direktorat Jenderal Pajak akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah. Selain itu, kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang artinya pemidanaan merupakan upaya terakhir dalam membina wajib pajak,” pungkas Farid.
Selain itu, Farid jua mengimbau agar setiap wajib pajak selalu berupaya menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. “Penindakan terhadap kasus DK diharapkan mampu memberikan deterrent effect (efek jera) bagi wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan tax compliance (kepatuhan pajak) dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” tutup Farid. (*)
Apa Reaksi Anda?