Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) selaku kuasa hukum. Melalui siaran pers resmi, pihak kuasa hukum menyatakan kekecewaannya atas tindakan upaya paksa yang dinilai represif tersebut.
Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, Roy Suryo selama ini selalu bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Pihak kuasa hukum juga menambahkan bahwa jika penangkapan ini dilakukan dalam rangka pelimpahan berkas tahap dua (P21), penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi, bukan dengan melakukan penjemputan paksa.
Tuding Ada Intervensi Politik
Di sisi lain, Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, menilai proses penangkapan ini mengindikasikan adanya dugaan intervensi kekuatan politik demi kepentingan Jokowi, sehingga mengesampingkan norma hukum dan etika yang beradab.
"Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif," tegasnya.
Merespons penangkapan ini, TA-AKAA menyerukan kepada masyarakat, tokoh, serta rekan-rekan aktivis untuk memberikan dukungan moral.
Pihak kuasa hukum mengundang para tokoh yang memiliki waktu untuk hadir langsung ke Markas Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB.
Kedatangan tersebut ditujukan untuk menggalang solidaritas dan menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Hingga berita ini diturunkan TIMES Indonesia, belum ada pernyataan resmi atau konfirmasi lebih lanjut dari pihak humas Polda Metro Jaya terkait detail penangkapan maupun status hukum terbaru dari kedua tokoh tersebut. (*)
Apa Reaksi Anda?