Prabowo Dirikan Koperasi Desa Merah Putih, Bisa Dapat Insentif Pajak Ini!

Koperasi sebagai salah satu Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban perpajakan berupa mendaftar, menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang.

Maret 10, 2025 - 10:00
Prabowo Dirikan Koperasi Desa Merah Putih, Bisa Dapat Insentif Pajak Ini!

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Koperasi sebagai salah satu Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban perpajakan berupa mendaftar, menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Pajak yang terutang tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam hal jika koperasi telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah, pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi koperasi. Salah satu bentuk insentif tersebut adalah tarif PPh Final sebesar 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, kemudian diperbarui melalui PP No. 55 Tahun 2022. Insentif ini berlaku bagi koperasi dengan omzet bruto tahunan di bawah Rp4,8 miliar dan dapat dimanfaatkan selama empat tahun pertama sejak koperasi terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan.

Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan (KPP) Pratama Situbondo Aditya Kurniawan Wijaya menuturkan setelah periode empat tahun tersebut berakhir, koperasi yang memenuhi kriteria tertentu tetap dapat menikmati pengurangan tarif pajak melalui ketentuan yang diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. "Berdasarkan regulasi ini, Wajib Pajak Dalam Negeri, termasuk koperasi, yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp50 miliar per tahun, berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal untuk bagian pendapatan hingga Rp4,8 miliar," ujar Aditya dalam kegiatan koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPP Pratama Situbondo (Kamis, 6/3).

Aditya menegaskan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri termasuk koperasi tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini. Mekanisme pengurangan tarif dilakukan secara self-assessment saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, sehingga koperasi cukup memastikan perhitungan pajaknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Dengan adanya fasilitas insentif dan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, koperasi diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dan berkelanjutan," ujar Aditya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow