Populasi Ikan Lokal Hampir Punah, Bupati Bantul Tebar 32 Ribu Ikan di Sungai Oya
Pemkab Bantul melalui Dinas Kelautan dan Perikanan giat menggelar kegiatan restocking atau penebaran kembali ikan lokal. ... ... ...
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah kabupaten atau Pemkab Bantul melalui Dinas Kelautan dan Perikanan giat menggelar kegiatan restocking atau penebaran kembali ikan lokal. Giat yang dilakukan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih karena Populasi ikan di perairan darat di Kabupaten Bantul mengalami penurunan yang cukup signifikan.
"Hari ini kita sudah melakukan restocking atau penebaran kembali benih ikan endemik. Yang kita tebarkan adalah ikan wader paei, wader abang, nilem dan tawes," kata Bupati Bantul.
"Mengapa ini penting kita lakukan karena telah terjadi penurunan populasi ikan di perairan darat kita. Karena tidak seimbang antara yang diambil dengan yang menetas di perairan darat kita. Sehingga ini membahayakan eksistensi dan biota akuatik atau ekosistem akuatik perairan darat kita," lanjut Bupati Bantul usai tebar benih ikan lokal di Sungai Oya Zona Selopamioro Adventure Park dan Sungai di wilayah Gedungjati, Selopamioro, Imogiri Bantul, Kamis (13/7/2023).
Kegiatan restocking ini akan terus dilakukan dan akan dibiayai melalui APBD Bantul. Ia menyebut ditahun-tahun mendatang jumlah ikan yang akan tebar lebih banyak. Ini amat penting dilakukan selain menjaga eksistensi ekosistem sungai, restocking dapat memberikan sumber pendapatan bagi nelayan sungai.
"Di tahun ini juga (dilakukan tebar ikan lokal) dan tahun depan akan kita targetkan lebih banyak lagi. Disamping menjaga ekosistem sungai kita ini juga akan memberikan sumber pendapatan bagi nelayan sungai kita karena ikan ikan akan tumbuh berkembang dan bisa diambil sebagai sumber protein masyarakat," tandasnya.
Pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada para nelayan sungai melalui peran nelayan sungai agar bagaimana cara menangkap ikan itu dilakukan dengan baik dan bijaksana. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini tidak ingin ikan-ikan ini punah karena keserakahan. Lebih-lebih melakukan penangkapan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundangan-undangan. Seperti memakai potas, racun, peledak, dan setrum ikan.
"Menurut UU Perikanan itu bisa didenda sampai Rp1,2 miliar sampai Rp1,5 miliar. Kami berharap masyarakat terutama yang tinggal dibantaran sungai Oya ini supaya turut menjaga kelestarian ekosistem maupun fisik sungai demi apa ,demi masa depan lingkungan hidup yang lebih baik," pungkas Bupati Bantul.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul Istriyani menambahkan total ada 32.000 benih ikan lokal yang ditebar, yakni ikan wader, tawes dan nilem. Ia menyebut kegiatan bersama Bupati Bantul ini dilaksanakan untuk menambah populasi stok ikan di sungai, menjaga ekosistem sungai, utamanya mempertahan populasi ikan lokal. (*)
Apa Reaksi Anda?