Pj Wali Kota Malang Akui Baru Akan Lihat Laporan Kinerja Direksi Tugu Tirta

Usai melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan segera mengambil tindakan soal nasib D ...

Maret 18, 2024 - 21:00
Pj Wali Kota Malang Akui Baru Akan Lihat Laporan Kinerja Direksi Tugu Tirta

TIMESINDONESIA, MALANG – Usai melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan segera mengambil tindakan soal nasib Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Diketahui, Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang akan habis masa jabatannya pada 1 April 2024 mendatang. Artinya, sisa dua Minggu lagi masa jabatan Direktur Utama dan jajaran direksi lainnya akan habis.

"Kemarin kita koordinasi dan rapatkan, yang jelas hasilnya mutlak adalah murni KPM (Pj Wali Kota Malang) saya," ujar Wahyu, Senin (18/3/2024).

Dalam batas waktu dua Minggu kedepan, Wahyu mengaku masih akan memanggil Dewas Pengawas (Dewas) untuk melihat laporan kinerja direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

"Nanti akan diskusi. Saya akan manggil Dewas untuk melihat kinerja seperti apa. Nah nanti baru akan saya putuskan," ungkapnya.

Keterlambatan keputusan ini dilakukan Wahyu, karena sebelumnya ia harus berkoordinasi dengan Kemendagri. Sebab, status Wahyu sendiri saat ini hanya sebagai Pj Wali Kota Malang.

Wahyu menegaskan, keputusan nasib Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang akan diambil Minggu ini.

"Insyallah dalam Minggu ini ada putusan," tegasnya.

Ia juga menyebut, apabila waktu yang tak mencukupi untuk memberikan keputusan, maka Wahyu akan mengangkat pelaksana (Plt) Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

"Apabila dengan waktu yang tidak cukup, maka akan angkat pelaksana (Plt)," ucapnya.

Terpisah, Ketua Dewas, Handi Priyanto mengakui bahwa laporan akhir kinerja sudah dikirimkan Dewas kepada Pj Wali Kota Malang selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) pada 4 Januari 2024 lalu.

"Akhir Desember direksi melaporkan ke kami. 4 Januari laporan kita serahkan ke Pj Walikota," ungkap Handi.

Ia juga tak bisa berbuat banyak. Sebab, evaluasi dan rekomendasi yang diberikan Dewas kepada Pj Walikota tidak sepenuhnya harus dipakai.

"Bola ada di Pj Walikota. Masalah pertimbangan kami diperhatikan atau tidak itu kewenangan KPM," tandasnya.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow