Perizinan Banyuwangi Night Amazing Genteng Banyuwangi Diduga ‘Sulapan’

...

April 13, 2023 - 01:30
Perizinan Banyuwangi Night Amazing Genteng Banyuwangi Diduga ‘Sulapan’

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Perizinan tempat wisata buatan Banyuwangi Night Amazing (BNA) di Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diduga ‘Sulapan’.

Indikasi tersebut mencuat lantaran pemerintah desa setempat maupun warga yang berbatasan langsung merasa tidak pernah diajak komunikasi atau pun dimintai persetujuan oleh pengelola.

“Jangankan persetujuan atau saran masukan, diajak komunikasi saja kami tidak pernah,” ucap Suryadi, Rabu (12/4/2023).

Untuk diketahui, Suryadi adalah Ketua RT 02, RW 05, Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan. Dia juga termasuk masyarakat yang bertempat tinggal berbatasan langsung dengan wahanan bermain anak-anak, BNA Genteng.

Lokasi rumah yang berdempetan, tak ayal Suryadi bersama warga lain harus kesulitan untuk istirahat malam. Mereka mengaku terganggu suara musik ekstra keras dari BNA Genteng.

Kekecewaan memuncak dan merasa diremehkan, akhirnya dia bersama Sholehudin, warga lain, mengadukan pengelola atau pelaku investasi BNA Genteng, ke Polresta Banyuwangi. Mereka menduga ada pelanggaran dalam proses pengurusan perizinan.

“Jika ada yang bilang BNA Genteng ini usaha resmi atau legal, bisa jadi memang begitu. Namun yang kami pertanyakan adalah proses pengurusan izinnya,” cetus Suryadi.

“Kami masyarakat yang berdomisili berbatasan langsung saja tidak pernah diajak komunikasi atau pun dimintai persetujuan, kami menduga izinnya hasil ‘Sulapan’,” imbuhnya.

Apa yang dilontarkan warga memang cukup beralasan. Sesuai aturan, wahana bermain anak-anak BNA Genteng, selaku tempat wisata buatan, membutuhkan kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam proses penerbitan AMDAL wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak alias yang bertempat tinggal berbatasan langsung.

Disisi lain, AMDAL merupakan salah satu syarat dalam pengurusan izin lingkungan dan izin usaha.

“Saat kami masyarakat yang bertempat tinggal berbatasan langsung dengan BNA Genteng saja tidak pernah diajak komunikasi, maka sangat patut dipertanyakan proses penerbitan AMDAL nya,” ungkap Suryadi geram.

Sholehudin, warga lain menambahkan. Demi memperjuangkan keadilan, warga pun kini mengambil langkah upaya hukum. Ada 3 indikasi pelanggaran hukum pihak investor BNA Genteng yang dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.

Meliputi dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan indikasi pemalsuan data warga dalam proses penerbitan AMDAL.

“Hari ini kita menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. Semoga kami, sebagai masyarakat kecil bisa mendapatkan keadilan,” kata Sholehudin.

Terkait perilaku pengelola BNA Genteng, Kepala Desa (Kades) Genteng Wetan, H Sukri, juga melontarkan hal senada. Bahkan melalui surat resmi No : 500/41/429.518.02/2023, tertanggal 29 Maret 2023, dia menjelaskan bahwa pihak pengelola BNA Genteng, tidak pernah mengajukan berkas permohonan izin operasional tempat wisata.

Sebelumnya Kades Sukri juga mengaku pernah menanyakan terkait proses perizinan BNA. Namun dengan enteng dijawab bahwa wahana permainan anak-anak tidak membutuhkan izin lingkungan.

“Dulu pernah tak tanya terkait izin lingkungan, jawabannya gak usah izin lingkungan gak apa,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, Muhammad Yanuar Bramuda, menyebutkan bahwa setiap usaha tempat wisata buatan, seperti BNA Genteng, wajib mengantongi AMDAL. Dengan kata lain harus ada pelibatan masyarakat.

“Jika tempat wisata buatan, berbasis profit personal, wajib mengurus perizinan sesuai prosedur, termasuk AMDAL,” tegasnya.

Terkait legalitas ini, awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Banyuwangi Night Amazing Genteng (BNA Genteng).

Kejadian yang menimpa masyarakat disekitar wahana bermain anak-anak BNA Genteng, merupakan tantangan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi.

Khususnya untuk membentuk iklim investasi positif di Bumi Blambangan. Yakni investasi yang legal, tanpa manipulasi, berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ramah serta membawa manfaat kepada masyarakat sekitar. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow