Pengadilan Agama Banyuwangi Terbitkan 505 Dispensasi Kawin, 94 Kasus Hamil Diluar Nikah
Terhitung sejak bulan Januari-29 Agustus 2023, Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Jawa Timur, terbitkan 505 putusan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, 94 diantaranya ...
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Terhitung sejak bulan Januari-29 Agustus 2023, Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Jawa Timur, terbitkan 505 putusan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, 94 diantaranya lantaran kasus hamil diluar nikah.
“Data tersebut terhitung sejak bulan Januari-29 Agustus 2023,” ucap Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Banyuwangi, M. Arif Fauzi, SH.I, MH, Rabu (30/8/2023).
Total rekapitulasi dispensasi kawin, berjumlah 529 perkara. Sebanyak 511 perkara telah diputus oleh Hakim PA Banyuwangi. Dengan 505 perkara dikabulkan, dan 1 perkara dinyatakan gugur atau digugurkan.
“Ada 4 perkara yang dicabut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, 505 perkara yang dikabulkan, alasan permohonan dispensasi kawin tertinggi adalah menghindari zina, sebanyak 246 kasus. Terbanyak kedua faktor pergaulan bebas, 169 perkara. Dan 94 perkara lantaran hamil diluar nikah.
Permohonan dispensasi kawin, masih Fauzi, paling banyak terjadi pada anak gadis usia 17 tahun. Yakni usia rata-rata baru lulus SMA.
Untuk diketahui, dispensasi kawin ini merupakan pengejawantahan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 7 ayat 1 berbunyi bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. (*)
Apa Reaksi Anda?