Luar Biasa, PPID UNJ Melesat Raih Kualifikasi Badan Publik "Informatif" Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023
Berdasarkan penilaian seluruh tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2023 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI), Universitas Negeri Jakarta…
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Berdasarkan penilaian seluruh tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2023 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI), Universitas Negeri Jakarta (UNJ) selaku Badan Publik kategori Perguruan Tinggi Negeri meraih penghargaan kualifikasi “Informatif’.
Keterbukaan informasi publik UNJ sendiri dijalankan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana amanat Undang-Undang Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan Rektor UNJ No. 5 Tahun 2021 tentang Mekanisme Layanan Informasi Publik di Lingkungan UNJ yang dapat di akses pada laman https://ppid.unj.ac.id/ dan aplikasi PPID UNJ yang bisa di unduh (download) melalui Google Playstore untuk android dan App store untuk iOS. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Rektor UNJ Nomor 2432/UN39/HK.02/2023, fungsi PPID UNJ dilaksanakan oleh Kantor Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kantor Humas dan Informasi Publik sebagai PPID Pelaksana.
Sebelumnya dari tahun 2021 hingga 2022, PPID UNJ meraih nilai kualifikasi “Menuju Informatif”. Pada tahun ini PPID UNJ dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 meraih penghargaan kualifikasi badan publik “Informatif”. Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 ini langsung diberikan oleh Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia kepada Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ pada Rabu (19/12/23) di Istana Wakil Presiden RI Jakarta.
Pada kesempatan ini, Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ dan juga Pimpinan/Atasan PPID UNJ mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari perwujudan demokrasi di mana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan dari suatu badan publik. Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP RI ini merupakan wujud transparansi dalam penyelenggaraan keterbukaan publik oleh badan publik. PPID UNJ berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik secara baik. Tahun sebelumnya, PPID UNJ sebagai Badan Publik Kategori PTN memperoleh predikat Menuju Informatif, namun tahun ini Alhamdulillah memperoleh predikat Informatif dengan nilai di atas 90.
“Penghargaan PPID UNJ yang sangat baik ini turut menjadi bukti secara keterbukaan informasi publik kita sudah sangat siap untuk menuju PTN-BH dan mencapai World Class University,” ungkap Prof. Komarudin.
Prof. Komarudin menambahkan bahwa PPID UNJ terus berinovasi lewat media sosial UNJ seperti Facebook, Twitter, dan Instagram UNJ Official. Inovasi lain melalui media audio-visual dengan dibentuknya “Edura TV”. PPID UNJ juga memberikan informasi melalui produk jurnalistik dalam bentuk berita di website utama UNJ, serta Edura News untuk liputan yang mendalam (in-depth). UNJ juga membangun sinergi secara internal dalam menyebarluaskan informasi publik dengan menjalin kolaborasi dan mendukung penyelenggaraan media-media yang dikelola oleh mahasiswa UNJ, seperti Sigma TV UNJ, Didaktika UNJ, dan Radio Era FM UNJ. Kolaborasi juga dibangun dengan Ikatan Alumni UNJ (IKA UNJ) dan Pusat Karir UNJ (Career Center) untuk memberikan informasi mengenai lulusan UNJ dan lowongan pekerjaan yang disediakan oleh dunia usaha dan dunia industri. “Selain itu PPID UNJ juga bersinergi dengan media Forum Wartawan Pendidikan Jakarta (Fortadik) dalam melaksanakan pemberitaan publik,” tambah Prof. Komarudin.
“Saya ucapkan juga terima kasih kepada Wakil Rektor UNJ Bidang Perencanaan dan Kerja sama dan Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ sebagai tim PPID UNJ yang sudah bekerja keras hingga mendapatkan penghargaan “Informatif”, dan juga tidak lupa Saya ucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) atas monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik UNJ,” tutup Prof. Komarudin.
Sementara itu Prof. Fahrurrozi selaku Wakil Rektor UNJ Bidang Perencanaan dan Kerja sama dan juga Ketua Pelaksana PPID UNJ mengatakan bahwa pola PPID UNJ berdasarkan prinsip penta helix, yaitu PPID UNJ membangun sistem, inovasi, dan kolaborasi dengan pemerintah, media, komunitas, bisnis, dan akademisi. Sehingga PPID UNJ dapat memberikan pelayanan prima dalam keterbukaan informasi publik. Secara sistem, PPID UNJ membangun keterbukaan informasi publik tidak hanya dari pusat, namun juga sampai ke level lembaga, biro, fakultas dan program studi. Selain itu juga membangun berbagai sistem aplikasi yang berisikan informasi publik. PPID UNJ juga memaksimalkan peran lembaga Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RBZI) untuk mendukung pelaksanaan PPID yang berdasarkan prinsip good governance.
“Prestasi penghargaan “Informatif” pada tahun ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan PPID UNJ dalam berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik untuk keterbukaan informasi publik. Ke depannya, PPID UNJ akan terus berinovasi sesuai dengan perkembangan zaman untuk tata kelola keterbukaan informasi publik,” ungkap Prof. Fahrurrozi.
Atas penghargaan ini, Heryanti Utami selaku Kepala Humas dan Informasi Publik UNJ mengatakan bahwa perlu diketahui terdapat lima kategori kualifikasi pada nilai keterbukaan informasi publik yang diperoleh oleh badan publik melalui tahapan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP RI, yaitu: (1) Kategori Informatif, dengan nilai 90 -100; (2) Kategori Menuju Informatif, dengan nilai 80-89; (3) Kategori Cukup Informatif, dengan nilai 60-79; (4) Kategori Kurang Informatif, dengan nilai 40-59,9; dan (5) Kategori Tidak Informatif, dengan nilai <39,9. “Alhamdulillah tahun ini, PPID UNJ meraih predikat badan publik informatif,” ungkap Heryanti Utami.
Apa Reaksi Anda?