Kejari Pacitan Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Anggota DPRD
Penyelidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan (Kejari Pacitan) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dana hibah yang diduga melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Ra ...
TIMESINDONESIA, PACITAN – Penyelidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan (Kejari Pacitan) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dana hibah yang diduga melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial R.
Saat ini, yang bersangkutan R telah diperiksa oleh penyelidik soal dana hibah renovasi bangunan masjid di Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar senilai Rp227 juta.
"Sudah kami tangani, sudah keluar surat pemeriksaan penyelidikan. Arti penyidikan itu, adakah atau tidak suatu tindak pidana yang terjadi," kata Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto, Rabu (21/6/2023).
Menurut Yusaq, pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan komisi IV DPRD Pacitan tersebut guna mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sejumlah saksi pun juga turut diperiksa selama dua minggu terakhir.
"Pemeriksaan sudah berjalan dua minggu. Kami memeriksa sekitar lima saksi lebih," terangnya kepada TIMES Indonesia.
Diketahui sebelumnya, bahwa terdapat dana hibah sebesar 227 juta dari Provinsi Jatim dan sudah di cairkan oleh pokmas alias takmir masjid, pada 15 Mei 2022 silam melalui Bank Jatim Cabang Pacitan.
Namun demikian, sudah hampir setahun dana hibah tahun 2022 tersebut masih belum terselesaikan hingga saat ini pun terbengkalai. Selain itu, Yusaq menegaskan, bahwa hingga saat ini masih pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi.
"Konteksnya masih penyelidikan, jadi masih belum tahu ada tidaknya perbuatan pidananya," jelas Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunanto. (*)
Apa Reaksi Anda?