JAKI: Meminta Bareskrim Polri Periksa Bupati Rokan Hulu Riau

Ketua Umum Jaringan Aktivis Anti Korupsi, Gusdin, meminta Bareskrim Polri mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Agustus 5, 2023 - 11:40
JAKI: Meminta Bareskrim Polri Periksa Bupati Rokan Hulu Riau

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Jaringan Aktivis Anti Korupsi, Gusdin, meminta Bareskrim Polri mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Sebab dugaan korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang nilainya mencapai puluhan miliar. 

Dalam hal ini terkait Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Rokan Hulu TA 2019, 2020 dan 2021. Adapun total anggaran mencapai Rp 14.080.275.200.

"Hari ini, kami melakukan Jumpa Pers untuk meminta hal tersebut ditarik ke Bareskrim Mabes Polri, agar kasus ini yang saat ini ditangani oleh Polres Rohul segera ditarik ke Mabes Polri dan dilakukan Pemeriksaan terhadap Bupati dan oknum-oknum Pemerintahan Kab. Rohul serta pihak Swasta yang diduga terlibat, agar kasus tersebut cepat tuntas," tegas Gusdin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 5 Agustus 2023.

Jaringan Aktivis Anti Korupsi meminta kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Markas Besar Kepolisian Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) agar dugaan tindak pidana tersebut ditindak lanjuti dan Mabes Polri bisa melakukan Pemeriksaan dan Pengungkapan.

"Ada beberapa hal yang kami sampaikan, yang kami duga adanya Tindak Pidana Korupsi dan Penyalah gunaan Wewenang," jelasnya.

Diantaranya, Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 14.080.275.200.

"Yang ke 2. Adapun Kontrak Belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu Kontrak kerja dengan PT.Esa Riau Berjaya baik melalui PL maupun proses lelang dari th.2019 sd th.2021" lanjut Gusdin

Ketiga, lanjut dia, PT.Esa Riau Berjaya bukan distributor BBM tapi hanya memiliki izin transposter. Keempat adalah Hasil Keterangan Korlap UPTD bahwa BBM yang didistribusikan tidak sesuai dengan laporan realisasi yang dibuat oleh pihak Dinas karena mereka tidak merasa menerima BBM tersebut dikarenakan sudah menggunakan tenaga listrik semenjak th.2019.

"Selanjutnya ke 5, Penyedia dan pihak Dinas Perkim tidak dapat menujukan keaslian BBM yang didatangkan apakah BBM Subsidi atau industri serta tidak bisa menunjukan Delivery Order dan Sales Order BBM. Ke 6, Tidak dilakukannya pembayaran pajak PPN dan pajak PBBKB terkait anggaran tersebut," kata Gusdin

Hal ini juga didasari adanya Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kab.Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/254 tanggal 26 Mei 2023, telah ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 5.976.970.531,75.

"Jadi, berdasarkan Dugaan tersebut, kami meminta kasus ini ditarik ke Bareskrim Mabes Polri," demikian Gusdin.(*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow