Insentif Tunjangan Guru PAI Non-ASN Segera Cair Jelang Idulfitri

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (Kemenag RI) telah berbagi kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjelang Hari Raya Idulfit ...

April 5, 2024 - 16:00
Insentif Tunjangan Guru PAI Non-ASN Segera Cair Jelang Idulfitri

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (Kemenag RI) telah berbagi kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M. Tunjangan insentif segera cair, khusus untuk guru PAI yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Total ada 22.000 guru PAI non ASN yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa penyaluran insentif ini adalah langkah alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). "Insentif guru ini merupakan bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum tersertifikasi dan tidak menerima THR," ungkapnya.

Gus Men, sapaan akrab Menteri Agama, menekankan bahwa guru PAI di sekolah umum memiliki peran besar dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik, baik di sekolah maupun di masyarakat. Penyaluran insentif diharapkan dapat menjadi tambahan penghasilan bagi mereka dan memotivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.

Plt Dirjen Pendidikan Islam, Prof Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa penyaluran insentif dilakukan dalam dua tahap, yaitu Januari hingga Juni 2024 dan Juli hingga Desember 2024. Besaran insentif sebesar Rp1,5 juta per enam bulan dipotong pajak, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019.

Adapun kriteria guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif antara lain aktif mengajar di berbagai tingkatan pendidikan, belum menerima Tunjangan Profesi Guru, memiliki NUPTK, dan belum memasuki usia pensiun. Penyaluran insentif akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru yang memenuhi kriteria.

Prof Abu menegaskan bahwa tidak ada pengurangan, pemotongan, atau pungutan selain pajak yang diperbolehkan, serta memastikan bahwa penyaluran insentif akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan insentif ini dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi kesejahteraan para guru PAI non ASN. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow