Hilal Syawal 1447 H di Bawah Kriteria, PBNU: Potensi Lebaran Mundur, Rukyatul Hilal Tetap Dilakukan
PBNU menyebut hilal Syawal 1447 H sudah di atas ufuk namun belum memenuhi kriteria rukyat. Potensi Lebaran 2026 mundur dengan skenario istikmal Ramadan terbuka lebar.
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) merilis informasi resmi posisi hilal awal Syawal 1447 Hijriah. Berdasarkan perhitungan astronomi, hilal pada Kamis (19/3/2026) memang sudah berada di atas ufuk. Namun, posisinya dinilai belum memenuhi kriteria visibilitas Nahdlatul Ulama. Kondisi ini membuka peluang besar Idul Fitri 2026 jatuh setelah penyempurnaan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
Dalam rilisnya, LF PBNU menyebutkan bahwa ijtima’ atau konjungsi terjadi pada Kamis Kliwon, 19 Maret 2026 pukul 08.25.58 WIB. Sementara itu, tinggi hilal di wilayah Indonesia bervariasi antara +0 derajat 49 menit hingga +2 derajat 53 menit.
“Kedudukan hilal sudah di atas ufuk sehingga wajib dilakukan rukyatul hilal (fardlu kifayah). Namun, posisi ini masih di bawah kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU), sehingga berada pada zona istihalah al-rukyah (hilal tidak mungkin terlihat),” tulis LF PBNU dalam dokumen resminya.
Artinya, secara teori hilal sudah wujud, tetapi secara praktik hampir mustahil bisa terlihat, baik dengan mata telanjang maupun alat bantu optik. Karena itu, potensi terjadinya istikmal atau penyempurnaan bulan Ramadan menjadi 30 hari dinilai cukup besar.
LF PBNU juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menunggu hasil sidang isbat yang digelar pemerintah sebelum menyampaikan keputusan resmi kepada warga Nahdliyin.
“PBNU akan menunggu hasil sidang itsbat Pemerintah RI (sekitar pukul 19.15 WIB) sebelum menyampaikan ikhbar resmi,” lanjut keterangan tersebut.
Secara teknis, rukyatul hilal tetap akan dilakukan oleh jejaring LFNU di berbagai daerah di Indonesia. Pengamatan dilakukan dengan tiga metode, yakni menggunakan mata telanjang (bil fi’li), bantuan alat optik seperti teleskop, hingga penggunaan kamera sensor.
Dalam penjelasannya, LF PBNU mengingatkan bahwa visibilitas hilal tidak hanya ditentukan oleh tinggi bulan, tetapi juga parameter lain seperti elongasi, umur bulan, serta kondisi geografis masing-masing wilayah.
Berdasarkan data hisab metode tahqiqy tadqiky khas NU dengan markaz di Gedung PBNU Jakarta, tinggi hilal mar’ie tercatat +1 derajat 43 menit 54 detik. Sementara elongasi haqiqy berada di angka 5 derajat 44 menit 49 detik, dengan lama hilal di atas ufuk sekitar 10 menit 51 detik.
Di wilayah ekstrem Indonesia, posisi hilal terendah terjadi di Merauke, Papua Selatan, dengan tinggi hanya +0 derajat 49 menit dan elongasi 4 derajat 36 menit. Sementara posisi tertinggi berada di Sabang, Aceh, dengan tinggi mencapai +2 derajat 53 menit dan elongasi 6 derajat 09 menit.
Meski demikian, angka tersebut tetap belum memenuhi standar imkan rukyah NU. Dalam ketentuannya, NU mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat agar kesaksian rukyat dapat diterima.
“Imkan rukyah (kemungkinan melihat hilal) menjadi syarat penerimaan kesaksian rukyat. Jika hilal di bawah kriteria minimal, kesaksian rukyat dapat ditolak,” demikian hasil keputusan Muktamar ke-34 NU tahun 2021 yang juga dikutip dalam dokumen tersebut.
LF PBNU menjelaskan bahwa penyesuaian kriteria ini bukan tanpa alasan. Perubahan kondisi lingkungan seperti polusi udara dan dampak pemanasan global turut mempengaruhi tingkat visibilitas hilal di lapangan.
Selain aspek teknis, NU juga tetap berpegang pada keputusan organisasi terkait penetapan awal bulan Hijriah. Dalam sejumlah forum seperti muktamar dan musyawarah nasional, ditegaskan bahwa pengumuman awal Ramadan maupun Syawal tidak boleh mendahului keputusan pemerintah.
Namun, terdapat catatan penting. Jika pemerintah menetapkan awal bulan hanya berdasarkan hisab tanpa rukyat, warga NU tidak memiliki kewajiban untuk mengikutinya. Sebaliknya, jika keputusan pemerintah didasarkan pada rukyat atau istikmal, maka warga NU wajib taat.
Dengan kondisi hilal yang masih di bawah kriteria, skenario paling realistis adalah Ramadan digenapkan menjadi 30 hari. Jika itu terjadi, maka Idul Fitri 1447 H berpotensi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Meski demikian, kepastian akhir tetap menunggu sidang isbat pemerintah yang akan digelar pada Kamis malam. Hasil rukyat dari berbagai titik pemantauan di Indonesia akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penetapan resmi awal Syawal.
Di tengah dinamika tersebut, masyarakat diimbau tetap menunggu keputusan pemerintah dan tidak terburu-buru menyimpulkan tanggal Lebaran. (*)
Apa Reaksi Anda?