Empat Tahun Kelola Parkir di Kota Madiun, PT JPC Diduga Tak Punya Izin dan Andalalin
Andalalin merupakan salah satu persyaratan izin operasional fasilitas parkir umum seperti yang dikelola PT JPC.
MADIUN - Selain digugat soal penggunaan lahan di Kota Madiun untuk e-parkir tanpa izin pemiliknya, PT Jatim Parkir Center (JPC) juga diduga belum mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin).
Padahal andalalin merupakan salah satu persyaratan izin operasional fasilitas parkir umum seperti yang dikelola PT JPC. Hal ini sesuai Permenhub No 17/2021 tentang penyelenggaraan andalalin.
Jug Perda Kota Madiun No 30/2018 setiap rencana pembangunan yang meliputi pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan andalalin.
Fasilitas parkir umum seperti yang dikelola PT JPC masuk kategori infrastruktur yang wajib melakukan andalalin.
Jika tidak memiliki andalalin seharusnya PT JPC tidak bisa mengurus legalitas atau perizinan lain, seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun izin operasional pengelolaan lahan parkir off street (parkir di luar bahu jalan umum).
Mantan komisaris PT JPC Aang Imam Subarkah membenarkan jika PT JPC belum pernah mengurus andalalin.
Saat masih berada di dalam manajemen PT JPC, Aang mengaku dia yang mengurus perizinan usaha lewat online single sub mission (OSS) "Tidak lanjut karena waktu itu layout belum ada," ungkap Imam, Rabu (20/5/2026).
Saat tidak lagi aktif di manajemen karena konflik internal pada 2024, Aang meyakini andalalin dan izin operasional PT JPC tidak pernah diurus lagi.
Menurutnya, PT JPC juga tidak setor pajak parkir ke Pemkot Madiun karena tidak punya izin usaha padahal sudah beroperasi sekitar empat tahun. "Ya tidak bayar pajak karena tidak punya izin," ujar Aang.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Madiun, Tugas Prasetyo saat dikonfirmasi menyatakan bahwa PT JPC belum pernah mengajukan andalalin untuk lahan parkir di Jalan dr Soetomo Kota Madiun.
"Selama saya menjabat di sini belum pernah mengajukan (andalalin)," ujarnya.
Tugas mengaku sudah mengecek daftar pengajuan andalalin. Termasuk data-data saat dirinya belum bertugas di dishub.
Tidak ditemukan adanya pengajuan andalalin atas nama PT JPC untuk lahan parkir di Jalan dr Sutomo. "Belum pernah mengurus (andalalin)," tegasnya.
Terkait izin operasional pengelolaan parkir off street, Gandung Triyanto Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dishub Kota Madiun menjelaskan pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi atas pengajuan izin lewat OSS.
Rekomendasi dikeluarkan setelah dilakukan cek lapangan atas persyaratan yang diunggah ke aplikasi OSS.
"Dishub hanya mengeluarkan rekomendasi jika persyaratan sudah memenuhi syarat. Untuk izin yang mengeluarkan DPMPTSP," jelasnya.
Terkait izin operasional lahan parkir yang dikelola PT JPC, Gandung mengaku akan mengecek riwayat di aplikasi OSS untuk memastikan. Sebab dirinya baru menjabat selama lima bulan.
"Nanti akan saya cek dulu di aplikasi pernah ada pengajuan atau tidak," kilahnya.
Sebagai upaya penertiban, lanjut Gandung, pihaknya akan menginventarisasi pengelolaan parkir off road. Sehingga diketahui mana lahan parkir yang sudah berizin maupun belum.
"Setelah inventarisasi nanti baru diketahui mana yang sudah dan belum berizin," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PT JPC digugat oleh Edy Susanto Santoso, warga Mangkujayan, Ponorogo karena menggunakan lahan miliknya untuk parkir tanpa izin.
Edy merupakan pemegang SHGB di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun tersebut. Gugatan juga ditujukan kepada Kiagus Firdaus yang dinilai wanprestasi atas akta perjanjian kerjasama pinjam pakai bangunan di lahan itu. (*)
Apa Reaksi Anda?