Dukung Peningkatan Keamanan dan Kesejahteraan Petani, Eratani Lakukan Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sektor informal merupakan bagian dari ekonomi dan lapangan kerja yang umum ditemui di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2023 mencatat bahwa sektor informal di Indonesia melibatkan sekitar 82,67 juta orang dari total 147,71 juta angkatan kerja, dengan kontribusi besar dari petani. Pekerjaan pada sektor pertanian dianggap memiliki risiko tinggi di banyak negara karena melibatkan manusia. Petani memiliki kecenderungan untuk menghadapi beban kerja yang berat, ketidakpastian iklim, serta kondisi lingkungan yang tidak aman sehingga menyebabkan kelelahan kerja. Kelelahan kerja dapat berisiko terhadap terjadinya kecelakaan kerja sehingga diperlukan adanya upaya perlindungan jaminan sosial dari risiko yang mungkin timbul. Andrew Soeherman, CEO Eratani, menegaskan, "Dalam menjalankan perusahaan, kami tidak hanya berfokus pada kemajuan teknologi di sektor pertanian, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan dan keamanan petani. Integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan kami memberikan perlindungan yang layak bagi Petani Binaan Eratani."Dessy Sriningsih, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua, menyambut kolaborasi ini sebagai langkah penting dalam menjamin masa depan yang lebih baik bagi petani Indonesia. “Kerja sama ini merupakan langkah monumental dalam memastikan masa depan yang berkelanjutan dan terlindungi bagi petani Indonesia. Hal ini menegaskan komitmen kami untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ke semua lapisan masyarakat, termasuk sektor pertanian yang bersifat informal."Saat ini, PT Eratani Teknologi Nusantara telah menggandeng 22.000 petani dan berupaya memberikan perlindungan terhadap risiko profesi mereka, dengan proses yang dilaksanakan secara bertahap. Eratani secara proaktif terlibat dalam subsidi premi untuk representatif Petani Binaan Eratani yang retensi sekaligus memfasilitasi seluruh proses pegaplikasian hingga klaim BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Petani Binaan Eratani akan menerima cakupan menyeluruh untuk perawatan medis dan rehabilitasi sampai pulih sepenuhnya. Dalam situasi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan biaya pemakaman Rp10.000.000, beasiswa pendidikan Rp174.000.000 untuk dua anak hingga perguruan tinggi, dan kompensasi 48 kali dari gaji tercatat. Sementara itu, jika terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja, keluarga akan menerima biaya pemakaman dengan nominal yang sama, beasiswa serupa, santunan kematian Rp20.000.000, dan santunan berkala Rp12.000.000. Perbedaan hak yang diberikan terletak pada jenis dan jumlah santunan yang disesuaikan pada penyebab kematian. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Eratani diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dalam menghadapi risiko pekerjaan.

Mei 8, 2024 - 10:30
Dukung Peningkatan Keamanan dan Kesejahteraan Petani,  Eratani Lakukan Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berkomitmen untuk meminimalisir risiko petani selaku pekerja rentan, PT Eratani Teknologi Nusantara mengambil langkah kolaboratif bersama BPJS Ketenagakerjaan, mengadvokasi serta memfasilitasi keikutsertaan Petani Binaan Eratani untuk mendaftarkan diri dalam program perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Petani Binaan Eratani yang bekerja dalam sektor informal.

Sektor informal merupakan bagian dari ekonomi dan lapangan kerja yang umum ditemui di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2023 mencatat bahwa sektor informal di Indonesia melibatkan sekitar 82,67 juta orang dari total 147,71 juta angkatan kerja, dengan kontribusi besar dari petani. Pekerjaan pada sektor pertanian dianggap memiliki risiko tinggi di banyak negara karena melibatkan manusia. Petani memiliki kecenderungan untuk menghadapi beban kerja yang berat, ketidakpastian iklim, serta kondisi lingkungan yang tidak aman sehingga menyebabkan kelelahan kerja. 

Kelelahan kerja dapat berisiko terhadap terjadinya kecelakaan kerja sehingga diperlukan adanya upaya perlindungan jaminan sosial dari risiko yang mungkin timbul. Andrew Soeherman, CEO Eratani, menegaskan, "Dalam menjalankan perusahaan, kami tidak hanya berfokus pada kemajuan teknologi di sektor pertanian, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan dan keamanan petani. Integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan kami memberikan perlindungan yang layak bagi Petani Binaan Eratani."

Dessy Sriningsih, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua, menyambut kolaborasi ini sebagai langkah penting dalam menjamin masa depan yang lebih baik bagi petani Indonesia. “Kerja sama ini merupakan langkah monumental dalam memastikan masa depan yang berkelanjutan dan terlindungi bagi petani Indonesia. Hal ini menegaskan komitmen kami untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ke semua lapisan masyarakat, termasuk sektor pertanian yang bersifat informal."

Saat ini, PT Eratani Teknologi Nusantara telah menggandeng 22.000 petani dan berupaya memberikan perlindungan terhadap risiko profesi mereka, dengan proses yang dilaksanakan secara bertahap. Eratani secara proaktif terlibat dalam subsidi premi untuk representatif Petani Binaan Eratani yang retensi sekaligus memfasilitasi seluruh proses pegaplikasian hingga klaim BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Petani Binaan Eratani akan menerima cakupan menyeluruh untuk perawatan medis dan rehabilitasi sampai pulih sepenuhnya. Representatif Eratani dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua

Dalam situasi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan biaya pemakaman Rp10.000.000, beasiswa pendidikan Rp174.000.000 untuk dua anak hingga perguruan tinggi, dan kompensasi 48 kali dari gaji tercatat. Sementara itu, jika terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja, keluarga akan menerima biaya pemakaman dengan nominal yang sama, beasiswa serupa, santunan kematian Rp20.000.000, dan santunan berkala Rp12.000.000. Perbedaan hak yang diberikan terletak pada jenis dan jumlah santunan yang disesuaikan pada penyebab kematian. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Eratani diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dalam menghadapi risiko pekerjaan.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow