DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan, Bahas Isu Krusial Tenaga Kerja
Anggota DPRD Gresik Ricke Mayumi mengajak masyarakat memahami aturan tersebut, termasuk soal prioritas tenaga kerja lokal dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
GRESIK Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan kembali disosialisasikan ke masyarakat. Kali ini menyasar masyarakat Kecamatan Gresik Kota dan Kebomas Kabupaten Gresik yang digelar di Kafe Koromi pada Minggu (8/3/2025).
Anggota DPRD Gresik Ricke Mayumi mengajak masyarakat memahami aturan tersebut, termasuk soal prioritas tenaga kerja lokal dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dia menegaskan, salah satu perhatian dalam kebijakan ketenagakerjaan adalah memberikan manfaat bagi masyarakat Gresik, khususnya bagi mereka yang memiliki KTP Gresik.
“Harapannya masyarakat Gresik bisa mendapatkan kesempatan kerja yang lebih luas dan kebijakan ketenagakerjaan ini benar-benar memberi manfaat bagi warga Gresik,” ujar Ricke.
Melalui kegiatan ini, politisi Gerindra ini berharap ada kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban pekerja, meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan ketenagakerjaan, serta mendorong partisipasi.
“Dengan demikian sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja di daerah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Gresik Suprapto menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan.
Di antaranya Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Suprapto, keberadaan perda tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sekaligus memastikan adanya aturan yang berpihak kepada masyarakat.
“Melalui perda ini diharapkan masyarakat mengetahui bahwa pemerintah memiliki regulasi yang mengatur ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi tenaga kerja lokal dan upaya mencegah pelanggaran ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dia juga menyebut, serapan tenaga kerja lokal di Kota Pudak terus mengalami siginfikan. Bahkan, pada 2025 menunjukkan sekitar 54 persen pekerja berasal dari warga Gresik, sedangkan sekitar 46 persen lainnya berasal dari luar daerah.
"Kami berharap warga dapat mengakses Informasi lowongan kerja dapat diakses melalui platform Disnaker maupun melalui aplikasi Gresik Kerja yang disediakan pemerintah daerah," ujarnya.
Selain itu terang Suprapto, Pemkab Gresik juga terus mengembangkan program pelatihan kompetensi kerja agar keterampilan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan dunia industri.
“Saat ini pemerintah daerah juga menjalankan program pelatihan kompetensi kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” tambahnya. (*)
Apa Reaksi Anda?