Dispendik Banyuwangi Hanya Ijinkan Sekolah Jual Seragam Olahraga dan Batik

Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi mempertegas aturan terkait pengadaan seragam sekolah dengan membatasi jenis seragam yang boleh dijual melalui koperasi sekolah.

Juli 6, 2026 - 18:59
Dispendik Banyuwangi Hanya Ijinkan Sekolah Jual Seragam Olahraga dan Batik
BANYUWANGI -

Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi mempertegas aturan terkait pengadaan seragam sekolah dengan membatasi jenis seragam yang boleh dijual melalui koperasi sekolah. Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik monopoli sekaligus memberikan ruang usaha yang lebih luas bagi pelaku UMKM.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dispendik Banyuwangi, Dr. H. Alfian, M.Pd., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan dua surat edaran sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Banyuwangi.

Kedua edaran tersebut menjadi acuan agar proses pengadaan seragam dan buku berlangsung transparan serta tidak membebani orang tua siswa.

Surat edaran pertama telah menegaskan bahwa sekolah, guru maupun tenaga pendidik tidak diperkenankan melakukan pengadaan maupun penjualan seragam dan buku. Mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan oleh koperasi sekolah yang telah memiliki badan hukum resmi.

"Koperasi yang diperbolehkan harus berbadan hukum dan menjual dengan harga sesuai pasaran," ujar Alfian, Senin, (6/7/2026). 

Namun, dalam pelaksanaannya, Dispendik Banyuwangi menemukan sejumlah persoalan di lapangan. Beberapa koperasi sekolah yang secara administratif telah berbadan hukum ternyata dinilai belum berjalan optimal dalam operasionalnya, bahkan masih ditemukan harga jual yang lebih tinggi dibandingkan harga di pasaran.

Temuan tersebut menjadi dasar diterbitkannya surat edaran kedua. Kebijakan baru itu sekaligus merupakan tindak lanjut arahan pimpinan agar pengelolaan penjualan seragam di lingkungan sekolah lebih tertib dan tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban membeli di satu tempat tertentu.

Alfian menegaskan, melalui edaran kedua, koperasi sekolah hanya diperbolehkan menjual seragam olahraga dan batik khas sekolah. Kedua jenis seragam tersebut dinilai memiliki kekhasan yang memang menjadi identitas masing-masing sekolah.

"Yang boleh dijual di sekolah melalui koperasi sekolah hanya batik khas sekolah dan pakaian olahraga karena memang menjadi ciri khas sekolah," ungkapnya. 

Sementara itu, untuk seragam nasional seperti seragam pakaian adat, Merah Putih bagi siswa SD, Biru Putih untuk SMP, Pramuka, masyarakat diberikan kebebasan untuk membeli di luar sekolah. 

Dispendik berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan iklim usaha yang sehat tanpa mengurangi kebutuhan peserta didik terhadap perlengkapan sekolah.Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian UMKM di Banyuwangi.

"Jadi tidak ada proses monopoli di koperasi kita. Kami ingin pasar tetap hidup dan UMKM berkembang," kata Plt. Kepala Dispendik Banyuwangi, Dr. H. Alfian, M.Pd. (*)

Pewarta : Fazar Dimas

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow