Cegah Alih Fungsi Lahan, Bakal Ada Relaksasi Pajak untuk Petani di Kota Batu

Ancaman menyusutnya lahan pertanian di Kota Batu membuat Pemkot Batu mulai menyiapkan langkah baru untuk menjaga kawasan hijau tetap bertahan. Tak hanya mengandalkan aturan larangan pembangunan.

Mei 22, 2026 - 20:31
Cegah Alih Fungsi Lahan, Bakal Ada Relaksasi Pajak untuk Petani di Kota Batu

BATU - Ancaman menyusutnya lahan pertanian di Kota Batu membuat Pemkot Batu mulai menyiapkan langkah baru untuk menjaga kawasan hijau tetap bertahan. Tak hanya mengandalkan aturan larangan pembangunan, petani juga bakal diberi relaksasi pajak agar tidak tergoda menjual lahan produktifnya.

Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan, perda tersebut nantinya tidak hanya berisi aturan pembatasan pembangunan maupun sanksi bagi pelanggar. Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif agar petani tetap mempertahankan lahan pertanian mereka.

"Kami melakukan penyusunan basis data spasial lahan pertanian berkelanjutan secara akurat untuk menghindari tumpang tindih kepentingan serta menjamin kepastian hukum bagi petani," ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Saat ini, Pemkot Batu mulai melakukan pemutakhiran data kepemilikan lahan pertanian secara rinci menggunakan sistem by name by address. Data tersebut nantinya disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar perlindungan lahan dapat berjalan lebih tepat sasaran.

"Melalui skema LP2B itu, pemilik lahan produktif yang masuk kawasan lindung pertanian bakal memperoleh stimulus ekonomi berupa pengurangan atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," urainya.

Menurut dia, kebijakan tersebut disiapkan agar petani memiliki keuntungan ekonomi saat mempertahankan sawah maupun kebun mereka dibanding menjualnya untuk pembangunan nonpertanian.

"Harapan kami petani dapat mempertahankan lahan hijaunya dengan kompensasi yang layak berupa keringanan beban pajak daerah," katanya.

Selain relaksasi pajak, petani yang masuk dalam kawasan LP2B juga diprioritaskan menerima bantuan sarana dan prasarana pertanian. Bantuan itu meliputi pupuk bersubsidi, benih unggul, hingga dukungan alat mesin pertanian modern dari Dinas Pertanian.

"Kami berharap kebijakan tersebut mampu menahan laju perubahan lahan hijau menjadi bangunan yang dikhawatirkan dapat memperparah risiko bencana lingkungan di Kota Batu. Sehingga petani bisa berproduksi dengan rasa aman tanpa dibayangi ketakutan penggusuran," tutupnya.

Sebelumnya, Pemkot Batu kini telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada legislatif untuk segera dibahas. Regulasi itu disiapkan sebagai upaya menekan alih fungsi lahan pertanian yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Salah satu isinya yaitu relaksasi pajak. (*)
 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow